Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan empat lokasi hiburan malam di Mataram. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN)  Mataram, Senin, 7 September 2026.

Para pihak yang digugat adalah Pemkot Mataram (Tergugat 1), FD Entertainment (Tergugat 2), The Kingsman Resto & Lounge (Tergugat 3), The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (Tergugat 4) dan Djembank Hotel & Restaurant (Tergugat 5).

Penggugat merupakan seorang warga Kota Mataram melalui advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm, yaitu Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhamad Haerudin atau akrab disapa Bung Heru mengungkap gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dalil gugatan FD Entertainment didalilkan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

BACA JUGA :  Dian Sandi: Poros Tengah Undur Diri dan Bubar

Kemudian, The Kingsman Resto & Lounge didalilkan hanya memiliki izin golongan A, tetapi menjual minuman golongan A, B, dan C.

“Sementara untuk The Plaza Karaoke & Lounge Lombok dan Djembank Hotel & Restaurant didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C melewati batas waktu yang ditentukan Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015, bahkan hingga dini hari,” kata Bung Heru.

Selain itu, empat diskotik tersebut didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lokasi karaoke, yang menurut gugatan dilarang dalam Pasal 17 Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.

Sementara untuk Pemkot Mataram sebagai Tergugat I didalilkan tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Tindakan pemerintah dinilai hanya berupa teguran dan ancaman sanksi sehingga tidak memberikan efek jera.

BACA JUGA :  Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Endus Ada Persaingan Bisnis Tak Sehat

“Selain itu, empat diskotik tersebut berada di depan jalan umum yang mestinya Pemkot patut mengetahui kondisi tersebut,” ujarnya.

Beberapa masalah yang kerap muncul dari keberadaan diskotik tersebut misalnya sering terjadi keributan dan perkelahian, pernah berkasus tarian erotis hingga reklame vulgar di lokasi umum.

Bung Heru mengatakan gugatan tersebut dilayangkan kliennya sebagai warga Mataram karena merasa dirugikan terkait keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum akibat keberadaan empat diskotik yang melanggar Perda tersebut.

“Klien kami tentu merasa dirugikan akibat dari aktivitas empat lokasi hiburan malam yang melanggar aturan dan dilakukan secara berulang,” tegasnya.

Dia juga mengatakan gugatan tersebut sebagai trigger terhadap aparat penegak hukum yang semestinya menjalankan pengawasan untuk terciptanya Kamtibmas di tengah masyarakat Kota Mataram.

BACA JUGA :  Gelar Roadshow Chapter VIII, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Ribuan Mahasiswa di Bali Tingkatkan Kemampuan Digital

“Gugatan tersebut juga sebagai pemicu agar aparat penegak hukum dapat memainkan peran mereka untuk menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara Advokat Satria Zulfikar Rasyid menambahkan dalam beberapa petitum gugatan, empat lokasi hiburan malam diminta membayar denda masing-masing Rp1 miliar kepada Pemkot Mataram sebagai hukuman atas pelanggaran Perda secara berulang.

“Dana tersebut diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan agar Pemkot lebih efektif dalam menjalankan pengawasan lokasi hiburan malam di Mataram,” ujarnya.

Dia menambahkan moto Kota Mataram yang dikenal ‘maju, religius dan berbudaya’ tidak sebanding dengan praktik keberatan hiburan malam yang jauh melenceng dari Perda dan aturan yang berlaku.

“Apalagi moto Kota Mataram yang ‘Maju, Religius dan Berbudaya’ seharusnya tidak berbanding terbalik dengan praktik yang dijalankan diskotik-diskotik di Mataram,” terangnya.

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

BERITA TERBARU