Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Video yang memperlihatkan proses penangkapan seorang warga di Kecamatan Praya Barat Daya yang viral di media sosial beberapa hari terakhir memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Menanggapi beredarnya narasi yang menyebut penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur, kuasa hukum korban Syaefullah Ahmad. SH menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

Menurut Syaefullah, perkara tersebut berawal dari klaim sepihak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YF terhadap sebidang tanah yang selama ini dikuasai secara turun-temurun oleh kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kliennya berupaya menghalau tindakan penguasaan lahan tersebut, YF diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap salah satu pihak dari kliennya.

BACA JUGA :  KMHDI Mengajar, Program Atasi Kurang Meratanya Pendidik Agama Hindu di Dompu

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Praya Barat Daya beberapa bulan lalu. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan YF  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Dalam perkara ini, posisi hukum Saudara YF adalah sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, bukan sebagai korban,” ujar  Syaefullah dalam keterangannya, (29/6/2026).

Terkait proses penangkapan yang menjadi sorotan publik, Syaefullah menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik disebut telah mengirimkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi kediaman tersangka untuk memberikan kesempatan menjalani pemeriksaan di rumah. Upaya tersebut, menurut Syaefullah, merupakan bentuk pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian meski tidak menjadi kewajiban.

BACA JUGA :  Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diamankan Polres Loteng

Penangkapan paksa baru dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan pemanggilan resmi tidak diindahkan oleh tersangka.

Syaefullah,  mengaku sempat terkejut dengan kesempatan yang diberikan penyidik kepada tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Namun, pihaknya tetap menghormati langkah tersebut sebagai bentuk profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas.

Menyikapi beredarnya berbagai narasi di media sosial, Syaefullah selaku kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, viralnya suatu informasi di media sosial tidak serta-merta mencerminkan kebenaran hukum. Fakta hukum, kata dia, harus mengacu pada dokumen resmi seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah, serta penetapan tersangka oleh penyidik.

BACA JUGA :  Isi Kuliah Tamu di UMM, Gubernur Iqbal Perkuat Kolaborasi dengan Kampus

Ia juga mempersilakan pihak tersangka untuk menggunakan mekanisme hukum apabila merasa keberatan terhadap proses yang telah dilakukan, termasuk mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri.

Di sisi lain, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat Daya yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional, humanis, dan sesuai SOP. Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Hukum tidak boleh dibalik. Korban tidak boleh dikriminalisasi, dan tersangka tidak boleh diktimisasi,” tutup Syaefullah Ahmad. SH.

Berita Terkait

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

BERITA TERBARU

Kepolisian

Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur

Jumat, 26 Jun 2026 - 07:10 WIB