Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Video yang memperlihatkan proses penangkapan seorang warga di Kecamatan Praya Barat Daya yang viral di media sosial beberapa hari terakhir memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Menanggapi beredarnya narasi yang menyebut penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur, kuasa hukum korban Syaefullah Ahmad. SH menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

Menurut Syaefullah, perkara tersebut berawal dari klaim sepihak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YF terhadap sebidang tanah yang selama ini dikuasai secara turun-temurun oleh kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kliennya berupaya menghalau tindakan penguasaan lahan tersebut, YF diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap salah satu pihak dari kliennya.

BACA JUGA :  Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Praya Barat Daya beberapa bulan lalu. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan YF  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Dalam perkara ini, posisi hukum Saudara YF adalah sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, bukan sebagai korban,” ujar  Syaefullah dalam keterangannya, (29/6/2026).

Terkait proses penangkapan yang menjadi sorotan publik, Syaefullah menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik disebut telah mengirimkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi kediaman tersangka untuk memberikan kesempatan menjalani pemeriksaan di rumah. Upaya tersebut, menurut Syaefullah, merupakan bentuk pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian meski tidak menjadi kewajiban.

BACA JUGA :  Komunitas Diaspora Manggarai Lounching Base Camp di Jakarta

Penangkapan paksa baru dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan pemanggilan resmi tidak diindahkan oleh tersangka.

Syaefullah,  mengaku sempat terkejut dengan kesempatan yang diberikan penyidik kepada tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Namun, pihaknya tetap menghormati langkah tersebut sebagai bentuk profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas.

Menyikapi beredarnya berbagai narasi di media sosial, Syaefullah selaku kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, viralnya suatu informasi di media sosial tidak serta-merta mencerminkan kebenaran hukum. Fakta hukum, kata dia, harus mengacu pada dokumen resmi seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah, serta penetapan tersangka oleh penyidik.

BACA JUGA :  "Hujan Interupsi!" Yang Ttd Hadir 27 Orang, Yang Hadir Fisik 16 Orang

Ia juga mempersilakan pihak tersangka untuk menggunakan mekanisme hukum apabila merasa keberatan terhadap proses yang telah dilakukan, termasuk mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri.

Di sisi lain, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat Daya yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional, humanis, dan sesuai SOP. Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Hukum tidak boleh dibalik. Korban tidak boleh dikriminalisasi, dan tersangka tidak boleh diktimisasi,” tutup Syaefullah Ahmad. SH.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU