Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Rp2,16 Miliar PAD untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mengawal keuangan daerah kembali membuahkan hasil nyata. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil memulihkan Rp2.166.814.413,32 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan serta jasa makanan dan minuman.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Lombok Tengah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (5/8/2026) di Aula Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Capaian ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan penerimaan negara dan daerah, serta kemandirian fiskal sebagai fondasi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Bali, NTT, dan NTB Sepakat Bangun Kawasan Superhub Pariwisata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan bahwa peran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Pendapatan Asli Daerah yang meningkat akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Semakin kuat PAD, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Inilah semangat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, yaitu membangun Indonesia dari daerah melalui tata kelola yang baik dan pengelolaan keuangan yang akuntabel,” ujar Putri Ayu Wulandari.

BACA JUGA :  Tastura Award 2025, 15 ASN Lombok Tengah Jalani Tajap Wawancara Gagas Masmirah

Keberhasilan pemulihan tersebut merupakan hasil Bantuan Hukum Nonlitigasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah terhadap satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut, dengan total kewajiban mencapai Rp3.838.539.414.

Melalui proses negosiasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara, pembayaran dilakukan secara bertahap. Hingga awal Agustus 2026, telah berhasil dipulihkan sebesar Rp2.166.814.413,32, sedangkan sisa kewajiban beserta denda sebesar Rp1.671.725.001,34 akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026 sesuai kesepakatan.

Putri Ayu Wulandari menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga membangun budaya kepatuhan perpajakan.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Serahkan 1607 SK PPPK, Bupati: Teguhkan Profesionalisme dan Integritas

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan. Setiap kewajiban yang dipenuhi oleh wajib pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, pendidikan yang lebih maju, serta berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu, Kejaksaan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawal optimalisasi PAD secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengawal penyelamatan keuangan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendorong terciptanya kemandirian fiskal daerah sebagai modal utama mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi, Lombok Tengah Perkuat PPID
25 ASN Masuk 5 Besar, Sekda Loteng Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Harus Independen
Peringati Maulid Nabi, Bupati Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Bambang Supratomo Diangkat Kembali Pimpin PDAM Lombok Tengah, Berikut Prestasinya!
Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju
1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat
Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa
Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:28 WIB

Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi, Lombok Tengah Perkuat PPID

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

25 ASN Masuk 5 Besar, Sekda Loteng Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Harus Independen

Kamis, 10 September 2026 - 06:23 WIB

Peringati Maulid Nabi, Bupati Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Senin, 7 September 2026 - 05:14 WIB

Bambang Supratomo Diangkat Kembali Pimpin PDAM Lombok Tengah, Berikut Prestasinya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:37 WIB

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:32 WIB

1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa

BERITA TERBARU