NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Praya Timur (Pratim), Kamis (21/5).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi, S.H. setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga yang diamankan inisial M (39), seorang petani asal Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan dan satu pipa kaca.
”Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat (bruto) 72,50 gram,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur.
“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru. (red)
































