KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi sorotan. Dari total 65 anggota DPRD NTB, tercatat baru 31 orang yang telah menyampaikan LHKPN, sementara 34 anggota lainnya belum melapor.

“Berdasarkan data tersebut, jumlah anggota DPRD NTB yang belum melapor mencapai 52,3 persen dari keseluruhan anggota dewan. Sementara yang sudah melapor berada pada angka 47,7 persen,” ujar Lalu Wink Haris, Presiden Kasta NTB, (22/5/26).

BACA JUGA :  Bandara Lombok Terapkan Ketentuan Terbaru Terkait Perjalanan Dengan Transportasi Udara

Kondisi ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh wakil rakyat di Udayana masih belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan pengawasan integritas pejabat publik. Pelaporan harta kekayaan juga menjadi salah satu indikator komitmen pejabat negara terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.

BACA JUGA :  Satu Panggung Dengan Dewa, Ladies First Band Hibur Ribuan Penonton HUT Loteng Ke-78

“Kami pun menaruh perhatian terhadap tingkat kepatuhan para legislator, mengingat DPRD memiliki fungsi strategis dalam pengawasan anggaran, legislasi, serta kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah,” kata Wink Haris.

Dengan masih adanya 34 anggota yang belum melapor, Lanjut Wink Haris, diharapkan terdapat langkah percepatan agar seluruh anggota DPRD NTB segera memenuhi kewajiban administrasi tersebut dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tegas presiden Kasta NTB Lalu Wink haris

BACA JUGA :  Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani dan Kejaksaan Negeri Praya Lanjutkan Kerja sama

Data Kepatuhan LHKPN DPRD NTB:

– Total Anggota DPRD NTB: 65 orang
– Sudah Lapor LHKPN: 31 orang (47,7%)
– Belum Lapor LHKPN: 34 orang (52,3%)

“KASTA NTB Meminta KPK Mengumungkan daftar Anggota DPRD NTB yang tidak patuh lapor LHKPN,” tutupnya. (rls/red)

Berita Terkait

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

BERITA TERBARU

Peristiwa

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB