Kepala Desa Diinfus! Mediasi Pemberhentian 4 Kadus dan Staf Desa Prako Ditunda

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pertemuan mediasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Prako terkait pemberhentian empat kepala dusun (Kadus) dan satu staf desa, yang rencananya digelar hari ini (12/1/26), resmi ditunda. Penundaan disebabkan kondisi kesehatan Kepala Desa Prako yang sedang menjalani perawatan medis.

“Nggih, hari ini (Mediasi) kayaknya tidak jadi karena tiba-tiba tadi malam sekitar jam 12 malam informasinya Pak Kepala Desa penyakitnya kambuh, sehingga tadi malam ke klinik. Dan hari ini informasinya tadi sedang diinfus di rumahnya. Dikontak sama Pak Kapolsek tadi, ternyata Pak Kades sedang diinfus, jadinya tidak jadi. Dan kami akan bersurat kembali nanti dalam waktu yang belum bisa tiang tentukan,” terang Wakil Ketua BPD Desa Prako, Kamarudin.

BACA JUGA :  Tiket MotoGP™️ 2024 Hanya Rp1 Untuk Pengguna Livin' by Mandiri

Kamarudin menyoroti cacat prosedur dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut. Menurutnya, SK itu tidak mencantumkan rekomendasi dari pihak Kecamatan maupun Kabupaten, sehingga bertentangan dengan regulasi tata kelola pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya lihat ada cacat prosedur karena SK itu tanpa ada rekomendasi Camat dan rekomendasi Kabupaten sesuai dengan regulasi yang ada. Saya baca SK-nya, kemudian tidak ada pertimbangan kaitan dengan rekomendasi di situ, sehingga anggapan kami cacat prosedur,” tegas Kamarudin.

BACA JUGA :  Ini Bentuk Apresiasi Perusahaan Terhadap Masyarakat Sumber Mata Air

Keempat kepala dusun yang diberhentikan secara sepihak per 9 Januari 2026 adalah Kadus Pemantek Timuq, Kadus Pemantek Tengah, Kadus Pemantek Batdaye, dan Kadus Tarekat. Pemberhentian dilakukan dengan alasan para perangkat desa itu dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.

BPD mengaku belum melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah kecamatan atau kabupaten terkait kasus ini. “Belum ada komunikasi secara langsung, tetapi via telepon, Pak Camat mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Jadi, kalau bertemu antara kami dengan Kecamatan maupun dari Kabupaten belum, belum ada,” jelas Kamarudin.

BACA JUGA :  DPRD NTB Dorong Bank NTB Syariah Bertransformasi ke Pembiayaan Produktif

“Rencananya, kami akan mengawali koordinasi dengan Kepala Desa dulu, baru kemudian lanjut ke DPMD dan Bupati,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi gesekan sosial, Kapolsek Janapria AKP I Made Wiana menyatakan pihaknya telah melakukan langkah pengamanan ketat.

“Sebanyak 26 personel Polsek, termasuk seluruh Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Janapria dan pengamanan satu truk personel dari Polres Lombok Tengah juga sempat disiagakan sebelum akhirnya diminta kembali ke mako karena penundaan mediasi,” jelas Wiana.

“Situasi secara umum di Desa Prako saat ini masih sangat kondusif dan terkendali,” sambungnya.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU