NESIANEWS.COM – Pertemuan mediasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Prako terkait pemberhentian empat kepala dusun (Kadus) dan satu staf desa, yang rencananya digelar hari ini (12/1/26), resmi ditunda. Penundaan disebabkan kondisi kesehatan Kepala Desa Prako yang sedang menjalani perawatan medis.
“Nggih, hari ini (Mediasi) kayaknya tidak jadi karena tiba-tiba tadi malam sekitar jam 12 malam informasinya Pak Kepala Desa penyakitnya kambuh, sehingga tadi malam ke klinik. Dan hari ini informasinya tadi sedang diinfus di rumahnya. Dikontak sama Pak Kapolsek tadi, ternyata Pak Kades sedang diinfus, jadinya tidak jadi. Dan kami akan bersurat kembali nanti dalam waktu yang belum bisa tiang tentukan,” terang Wakil Ketua BPD Desa Prako, Kamarudin.
Kamarudin menyoroti cacat prosedur dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut. Menurutnya, SK itu tidak mencantumkan rekomendasi dari pihak Kecamatan maupun Kabupaten, sehingga bertentangan dengan regulasi tata kelola pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya lihat ada cacat prosedur karena SK itu tanpa ada rekomendasi Camat dan rekomendasi Kabupaten sesuai dengan regulasi yang ada. Saya baca SK-nya, kemudian tidak ada pertimbangan kaitan dengan rekomendasi di situ, sehingga anggapan kami cacat prosedur,” tegas Kamarudin.
Keempat kepala dusun yang diberhentikan secara sepihak per 9 Januari 2026 adalah Kadus Pemantek Timuq, Kadus Pemantek Tengah, Kadus Pemantek Batdaye, dan Kadus Tarekat. Pemberhentian dilakukan dengan alasan para perangkat desa itu dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.
BPD mengaku belum melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah kecamatan atau kabupaten terkait kasus ini. “Belum ada komunikasi secara langsung, tetapi via telepon, Pak Camat mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Jadi, kalau bertemu antara kami dengan Kecamatan maupun dari Kabupaten belum, belum ada,” jelas Kamarudin.
“Rencananya, kami akan mengawali koordinasi dengan Kepala Desa dulu, baru kemudian lanjut ke DPMD dan Bupati,” tambahnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi gesekan sosial, Kapolsek Janapria AKP I Made Wiana menyatakan pihaknya telah melakukan langkah pengamanan ketat.
“Sebanyak 26 personel Polsek, termasuk seluruh Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Janapria dan pengamanan satu truk personel dari Polres Lombok Tengah juga sempat disiagakan sebelum akhirnya diminta kembali ke mako karena penundaan mediasi,” jelas Wiana.
“Situasi secara umum di Desa Prako saat ini masih sangat kondusif dan terkendali,” sambungnya.
































