Kepala Desa Diinfus! Mediasi Pemberhentian 4 Kadus dan Staf Desa Prako Ditunda

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pertemuan mediasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Prako terkait pemberhentian empat kepala dusun (Kadus) dan satu staf desa, yang rencananya digelar hari ini (12/1/26), resmi ditunda. Penundaan disebabkan kondisi kesehatan Kepala Desa Prako yang sedang menjalani perawatan medis.

“Nggih, hari ini (Mediasi) kayaknya tidak jadi karena tiba-tiba tadi malam sekitar jam 12 malam informasinya Pak Kepala Desa penyakitnya kambuh, sehingga tadi malam ke klinik. Dan hari ini informasinya tadi sedang diinfus di rumahnya. Dikontak sama Pak Kapolsek tadi, ternyata Pak Kades sedang diinfus, jadinya tidak jadi. Dan kami akan bersurat kembali nanti dalam waktu yang belum bisa tiang tentukan,” terang Wakil Ketua BPD Desa Prako, Kamarudin.

BACA JUGA :  Seorang Siswi Diduga Membuang Bayi di Toilet PKM Kopang

Kamarudin menyoroti cacat prosedur dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut. Menurutnya, SK itu tidak mencantumkan rekomendasi dari pihak Kecamatan maupun Kabupaten, sehingga bertentangan dengan regulasi tata kelola pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya lihat ada cacat prosedur karena SK itu tanpa ada rekomendasi Camat dan rekomendasi Kabupaten sesuai dengan regulasi yang ada. Saya baca SK-nya, kemudian tidak ada pertimbangan kaitan dengan rekomendasi di situ, sehingga anggapan kami cacat prosedur,” tegas Kamarudin.

BACA JUGA :  *Peringati Hari Jadi Ke- 2 "MPNews" Management Media Pendamping News "MPnews" Bagikan Paket Sembako

Keempat kepala dusun yang diberhentikan secara sepihak per 9 Januari 2026 adalah Kadus Pemantek Timuq, Kadus Pemantek Tengah, Kadus Pemantek Batdaye, dan Kadus Tarekat. Pemberhentian dilakukan dengan alasan para perangkat desa itu dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.

BPD mengaku belum melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah kecamatan atau kabupaten terkait kasus ini. “Belum ada komunikasi secara langsung, tetapi via telepon, Pak Camat mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Jadi, kalau bertemu antara kami dengan Kecamatan maupun dari Kabupaten belum, belum ada,” jelas Kamarudin.

BACA JUGA :  Hadir di Mataram, MyRepublic Ekspansi Hingga 37 Kota

“Rencananya, kami akan mengawali koordinasi dengan Kepala Desa dulu, baru kemudian lanjut ke DPMD dan Bupati,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi gesekan sosial, Kapolsek Janapria AKP I Made Wiana menyatakan pihaknya telah melakukan langkah pengamanan ketat.

“Sebanyak 26 personel Polsek, termasuk seluruh Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Janapria dan pengamanan satu truk personel dari Polres Lombok Tengah juga sempat disiagakan sebelum akhirnya diminta kembali ke mako karena penundaan mediasi,” jelas Wiana.

“Situasi secara umum di Desa Prako saat ini masih sangat kondusif dan terkendali,” sambungnya.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU