NESIANEWS.COM – Disebut sebagai mafia pupuk, Gapoktan Tunas Baru Desa Pengenjek Lombok Tengah NTB, Selasa 23 Mei 2023, berkumpul di salah satu Musholla, mereka ungkap pakta sesungguhnya.
Salah satu Ketua Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Baru Penfenjek, Zamharir pada rabu 24 Mei 2023 ditemui di Pengenjek mengungkapkan, pihaknya telah menyalurkan pupuk tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sesuai dengan permentan no. 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi pupuk bersubsidi. Dalam bab III pasal 3 menyatakan, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani seperti; tanaman pangan, holtikuktura dan atau perkebunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi bagi yang tidak melakukan kegiatan usaha tani, apalagi tidak memiliki lahan jelas tidak kami berikan walau namanya ada dalam RDKK,”kata Zamharir.
Data penerima pupuk bersubsidi yang tertuang dalam RDKK lanjut Zamharir yang akrab disapa Petir ini menjelaskan, bahwa data yang ada pada kelompoknya itu sudah ada sejak selama. Artinya, setelah ia ditunjuk jadi kelompok tani, data seperti itu sudah.
“Banyak data di RDKK nama warga penerima pupuk bersubsidi padahal hanya seorang pande besi, masak ini kita berikan juga, kita nanti malah melanggar Permentan,”tandas Petir yang juga aktivis Alarm NTB ini.
Pihaknya lanjut Petir, juga dituding menjual pupuk bersubsidi dengan harga antara Rp.400 ribu hingga Rp.600 ribu, hal itu menurutnya tudiangan yang tidak mendasar, karena selama ini kelompok tani tidak pernah menjual pupuk.
“Kami ini kelompok tani, kami yang butuh pupuk, jadi kami ini membeli pupuk, bukan menjual,”imbuh Petir.
Kelompok Tani jelas Petir, sebuah wadah tempat berhimpunya petani untuk memudahkan segala urusan terkait usaha tani yang dilakukan. Salah satunya terkait dengan bagaimana agar memudahkan mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.
“Sesuai aturan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, kita disyaratkan membuat kelompok tani. Lalu seluruh anggota kelompok tani iuran untuk kelompoknya melalui pengurus, termasuk untuk membeli pupuk bersubsidi. Pengurus kemudian membeli pupuk subsidi itu ke pengecer yang telah ditetapkan sesuai aturan,”jelas Petir.
Setelah iuran kelompok yang di dalamnya salah satu itemnya adalah untuk keperluan membayar pupuk subsidi di pengecer terkumpul, masing-masing kelompok kemudian menyerahkan dana tersebut ke pengurus Gakpoktan.
Dan Gapoktanlah yang secara kolektif melakukan transaksi pembelian pupuk subsidi tersebut ke pengecer yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang ada.
Setelah pupuk tersebut dibyayar oleh Gapoktan, barulah pupuk itu disalurkan ke masing-masing kelompok tani, pihak kelompok tani kemudian meyalurkan pupuk tersebut ke masing-masing petani selaku anggota kelompok tani.
“Itu kami jalankan dibawah pengawasan PL dan pihak UPT Pertanian, sejauh ini kami tidak pernah disalahkan atas proses penyaluran pupuk itu, kemudian sekarang kami dituding sebagai mafia pupuk,”tandas Petir sembari menyayangkan tudingan tersebut.
Menambahkan apa yang disampaikan Petir, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Baru, Ahmad Muzakir S.Pd M.Pd menjelaskan, setiap organisasi ada AD/ART-nya sesuai dengan kesepakan masing-masing yang jarus dijalankan oleh seluruh pengurus dan dipatuhi oleh seluruh anggota.
Begitu juga dengan Gapoktan Tunas Baru dengan 12 kelompok tani yang ada di Desa Pengenjek. Sebagai salah satu organisasi profesional memiliki AD/ART yang tentunya tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya.
Sesuai dengan aturan yang disepakati kelompok, ada sejumlah iuran yang harus dikeluarkan oleh seluruh anggota kelompok tani. Diantaranya dana operasional kelompok yang terdiri dari dana konsumsi dan lain-lain yang jumlahnya total Rp. 55 ribu per kwintal.
“Sesuai kesepakatan, iruan itu dikeluarkan saat pupuk subsidi keluar, ini teknis yang kami sepakati untuk memudahkan agar iuran kelompok itu cepat terkumpul dan telah disosialisasikan ke seluruh anggota kelompok,”jelas Ahmad Muzakir.
Setiap kesepakan yang diputuskan demi kebagian organisasi atau kelompok, selalu dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menjadi dokument administrasi sah kelompok.
Kalau soal pupuk subsidi lanjut Ahmad Muzakir, anggota kelompok tetap mengeluarkan dana sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pupuk tersebut dibeli di pengecer, bukan di Gapoktan atau Kelompok Tani.
Dengan kesepakatan yang dijalankan tersebut, petani saat ini telah bisa membayar secara mandiri setengah dari harga pupuk yang harus dibayarkan, karena dari iuran yang disepakati ada yang masuk ke kas Gapoktan.
Yang pihaknya sayangkan lanjut Ahmad Muzakir, pihak dinas terkait menanggapi isu mafia yang ditungkan ke pihaknya, malah diduga ikut-ikutan tergiring oleh pemberitaan yang ada, tanpa turun langsung terlebih dahulu ke pihaknya selaku Gapoktan yang berada dibawah binaan dinas.
“Padahal salah satu Kabid dari Dinas Pertanian pernah datang ke kami lakukan klarifikasi. Dan kami sudah menjelaskan fakta yang terjadi, namun kenapa hal itu tidak disampaikan atau dikoordinasikan hasilnya ke Kepala Dinas? Malah kami dipojokkan, seolah mengatakan bahwa benar kami ini mafia,”imbuhnya.
Sementara itu, Pembina Gapoktan Tunas Baru Pengejek, Saiful Muslim menghimbau kepada seluruh pengurus gapoktan, pengurus kelompok tanu dan selruh anggota kelompok tani yang juga ada para petani di Desa Pengnjek untuk menghadapi isu tersebut dengan tenang.
Pihaknya meminta agar semuanya tetap mengendalikan emosinya, walau ada pemberitaan atas steatmen yang meungkin memojokkan gapoktan dan kelompok tani hingga menyebut sebagai mafia pupuk.
Yang perlu digaris bawahi lanjut Saiful Muslim, sesuai dengan pernyataan pihak dinas terkait di media menyebutkan kalau dinas sedang melakukan perbaikan data.
“Ada namanya di RDKK tetapi tidak memiliki sawah, nah beliau (pihak dinas-red) mengatakan sedang memperbaiki data. Tetapi saya dengar dari para kelompok tani, hal ini sudah berlulang berkali-kali. Saat pihak kelompok mencoret nama-nama itu (yang ada nama namun tak punya sawah-red), begitu data keluar, nama-nama itu muncul lagi. Itu berulang bertahun-tahun,”ungkap Saiful Muslim.
Artinya lanjut Saiful Muslim, bila tidak dipanggil oleh APH terkait persoalan tersebut, pihak dinas tidak mengatakan sedang ada perbaikan data.