100 Surat Kuasa Dipegang Tim Advokasi Korban Melesaknya Depo Pertamina di Jakarta

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM -– Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak-hak dari warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023 lalu.

Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar,hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap. serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.

BACA JUGA :  ‎Tega!! Bayi Ditemukan Tersangkut di Saluran Air Bendungan Batujai

“Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi,” ujar Dr. Faizal Hafied, SH., MH dalam keterangan pers, Rabu 7 Juni 2023, siang.

Dengan hormat, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA :  Danlanal Bandung Hadiri Head of Delegation dan Pembicara Pada Symposium Women Leadership in Security Sector di Kapal Perang Australia HMAS Anzac

“Mohon agar perusahaan itu beetanggungjawab atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang,”harap Faizal.

Lebih lanjut, Faizal menegaskan, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Oleh sebab itu,  Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat di Kuta, Polres Loteng Olah TKP

Kemudian, pihaknya meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023, tuturnya.

“Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi,” tegasnya.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 95 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU