100 Surat Kuasa Dipegang Tim Advokasi Korban Melesaknya Depo Pertamina di Jakarta

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM -– Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak-hak dari warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023 lalu.

Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar,hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  LSM Kasta NTB Perjuangkan Nasib 700-san Guru TP

Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap. serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.

“Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi,” ujar Dr. Faizal Hafied, SH., MH dalam keterangan pers, Rabu 7 Juni 2023, siang.

Dengan hormat, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Narkoba di Kampung Bahari

“Mohon agar perusahaan itu beetanggungjawab atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang,”harap Faizal.

Lebih lanjut, Faizal menegaskan, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

BACA JUGA :  Sugiarto Terpilih Menahkodai Partai Hanura 2024-2029

Oleh sebab itu,  Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Kemudian, pihaknya meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023, tuturnya.

“Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal
Kecewa! Persiapan Sudah Maksimal, GIB Batal Tampil di Panggung Tabligh Akbar Desa Puyung
AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam
Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal
553 Pelanggar Lalu – lintas Ditindak Polres Loteng Selama Sepekan Operasi Zebra
Penemuan Mayat Bayi Di Pringgarata, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan
Sengkarut Air Bersih di Gili Tramena, Kasta NTB Serukan Aksi Damai
Menparekraf RI Launching TIC Digital Nusantara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 17:51 WIB

Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

Senin, 4 November 2024 - 07:57 WIB

AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:58 WIB

553 Pelanggar Lalu – lintas Ditindak Polres Loteng Selama Sepekan Operasi Zebra

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:09 WIB

Penemuan Mayat Bayi Di Pringgarata, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:50 WIB

Sengkarut Air Bersih di Gili Tramena, Kasta NTB Serukan Aksi Damai

Selasa, 15 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Menparekraf RI Launching TIC Digital Nusantara

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan

BERITA TERBARU