100 Surat Kuasa Dipegang Tim Advokasi Korban Melesaknya Depo Pertamina di Jakarta - NESIANEWS.COM

100 Surat Kuasa Dipegang Tim Advokasi Korban Melesaknya Depo Pertamina di Jakarta

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM -– Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak-hak dari warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023 lalu.

Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar,hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap. serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Sonsong 10 Juta Suara, DPP Hanura Terua Rapatkan Barisan

“Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi,” ujar Dr. Faizal Hafied, SH., MH dalam keterangan pers, Rabu 7 Juni 2023, siang.

Dengan hormat, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA :  Polres Loteng Siap Bersinergi Dengan Bawaslu Menuju Pemilu Damai Tahun 2024

“Mohon agar perusahaan itu beetanggungjawab atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang,”harap Faizal.

Lebih lanjut, Faizal menegaskan, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Oleh sebab itu,  Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

BACA JUGA :  Kasus ITE, Ahli Bahasa Apresiasi Keberanian Fihiruddin

Kemudian, pihaknya meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023, tuturnya.

“Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi,” tegasnya.

Berita Terkait

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan di Exit Tol Bawen Semarang Jawa Tengah
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar KRYD, Guna Antisipasi Tindak Pidana 3C
Berikan Kesan Hangat dan Semangat, Pangkoarmada I Kunjungi Lantamal XII
Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Gelar Kelengkapan Kendaraan Dinas dan Almatsus dalam Rangka Kesipan Pengamanan Pemilu 2024
Jasa Raharja dan Polda Maluku Gelar Kampus Gathering
Ketum HIKMU Nabil M.Salim Serahkan Kaos Kie Raha FC
Tingkatkan Standar Keamanan Bandara, Apex In Security Review Digelar Di Bandara Lombok
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 15:07 WIB

Kapolsek Maluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Binnaul Ummah

Minggu, 24 September 2023 - 09:35 WIB

Kapolda NTB Resmikan Rumah Terpadu di Desa Kediri Selatan Lobar

Sabtu, 23 September 2023 - 11:13 WIB

Sat Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polres KSB, Dapatkan Arahan Serta Pelatihan Dari Direktorat Binmas Polda NTB.

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 September 2023 - 13:04 WIB

Jonggat Jurnalis Family Wujudkan Keinginan Ibu Minasih Untuk Memiliki Rumah Layak Huni

Rabu, 20 September 2023 - 05:31 WIB

Musim Kemarau Polres Sumbawa Barat Berikan DIASIH dan Beberapa Himbauan Karhutla

Senin, 18 September 2023 - 21:47 WIB

Antusias Warga, Sambut Kedatangan Dit Samapta Polda NTB

Minggu, 17 September 2023 - 06:08 WIB

GIB Bersama Pemerintah Desa Perina Gelar Konser Amal Untuk Menyantuni Anak Yatim/Piatu Dan Yang Berhak

BERITA TERBARU