Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!

- Wartawan

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Beras Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., S.I.K. di Praya, Kamis (2/1) mengatakan, Ketujuh tersangka tersebut tiga diantaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah.

BACA JUGA :  Menyetubuhi 2 Gadis, 3 Pria Terduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Loteng

“ketiga tersangka dari Desa Barabali diantaranya kepala desa, staf keuangan dan kordinator desa. Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah diantaranya kepala desa, kordinator desa dan dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ketujuh tersangka, lanjut Kasat Reskrim ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal (28/12).

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pertamina Enduro Mandalika Racing Series 2023 Putaran Kedua Sukses Digelar

Ia mengatakan, para tersangka melakukan korupsi Beras Bapang pemerintah Bapang yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress). Para tersangka akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

“Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Waspada !! Penipuan Via WA Mengatasnamakan Dirut PDAM Loteng

Akibat tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp. 126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp. 100.722.480.

Berita Terkait

Pelecehan Seksual! Pimpinan Ponpes di Pringgarata Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Polisi Amankan Pria Inisial L Diduga Pengedar Sabu di Jonggat
Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur
Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Praya dan Praya Barat
Polres Loteng Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Pringgarata
Setubuhi Anak Kandung, Pria di Batukliang Diamankan
Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:35 WIB

Pelecehan Seksual! Pimpinan Ponpes di Pringgarata Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:52 WIB

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:39 WIB

Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:28 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Praya dan Praya Barat

Senin, 6 Januari 2025 - 20:30 WIB

Polres Loteng Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Pringgarata

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:47 WIB

Setubuhi Anak Kandung, Pria di Batukliang Diamankan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:14 WIB

Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:21 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB