TNI AL Gagalkan 31 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI AL Gagalkan 31 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal

TNI AL, Dumai,- Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Ops Intelmar Gurindam Sakti-23 Koarmada I berhasil menggagalkan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pesisir Pantai Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada titik koordinat 1°37’28″N 101°48’08″E, Senin (21/08/2023).

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, menyampaikan bahwa berawal dari diperoleh informasi rencana pemberangkatan PMI secara ilegal menuju Malaysia melalui Pesisir Sepahat sampai dengan Tanjung Leban Kabupaten Bengkalis pada Rabu (16/8). Mengetahui hal tersebut, Danlanal Dumai memerintahkan Tim F1QR untuk melakukan pendalaman.

BACA JUGA :  Lantamal I Turut Serta Peresmian Kampung Bahari Nusantara Secara Serentak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Ops Intelmar Gurindam Sakti-23 Koarmada I memperoleh informasi dari agen di lapangan mengenai adanya calon PMI berada di Pesisir Pantai Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada titik koordinat 1°37’28″N 101°48’08″E.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak menuju titik lokasi yang diduga sebagai camp pemberangkatan calon PMI secara ilegal.

BACA JUGA :  Bupati Minta Direksi Kompak Atasi Masalah Air Bersih

Pukul 16.35 WIB, hasil penyisiran, pemantauan dan pengintaian oleh Tim Gabungan ke dalam hutan bakau hingga ke bibir pantai Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, menemukan diduga calon PMI ilegal yang sedang berkumpul di camp yang sedang menunggu diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat.

Adapun jumlah calon PMI sebanyak 31 orang yang terdiri dari laki-laki 15 orang (1 orang anak-anak), dan perempuan 15 orang.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan terhadap calon PMI beserta barang-barang bawaannya belum ditemukan barang/benda ilegal (berbahaya) lainnya.

Diduga para calon PMI ilegal melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya calon PMI dan barang bukti diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kasta NTB Mendorong Pembentukan Pokja Pendataan DBHCHT, Bappeda NTB Merespons Cepat

Keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan pemberangkatan calon PMI ke Malaysia, merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya, hal tersebut sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.

(Pen Lanal Dumai)

Berita Terkait

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB