TIM PH Fihir Bakal Ajukan Saksi dan Bukti Dalam Gugatan 105 M

- Wartawan

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB dkk, atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, memasuki tahapan pembuktian.

“Setelah melalui proses jawab jinawab terahir duplik para Tergugat atas replik yang telah diajukan pihak Penggugat, maka persidangan perkara 105 M saat ini memasuki proses pembuktian,” kata Ketua Tim PH Fihirudin, Muhammad Ihwan SH MH, mewakili seluruh Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR).

Pria yang akrab disapa Iwan Slank ini menjelaskan, proses pembuktian akan diawali dengan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi di hadapan persidangan oleh kedua pihak, baik penggugat maupun para tergugat.

BACA JUGA :  Harapan besar yang ditunggu dari hasil keputusan sidang MK menurut para relawan paslon peserta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, sebagai Kuasa Hukum Penggugat pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan dalam perkara 105 M ini.

“Kami sejauh ini sudah menyiapkan semua bukti surat/tulis yang di perlukan dalam perkara ini, termasuk telah menyiapkan saksi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurut Iwan Slank, semua yang akan diajukan itu tentu hal yang akan membuktikan bahwa akibat dari proses hukum yang ditimpakan kepada Penggugat dengan status hukum di tetapkannya penahanan kepada diri penggugat, telah membuat diri penggugat menderita kerugian baik moril maupun materil.

BACA JUGA :  Sat Lantas Polres Loteng Ajarkan Disiplin Berlalu-Lintas Sejak Dini Pada Anak PAUD

Oleh sebab itu, lanjut Iwan Slenk, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat serta status hukum nya sebagai TSK, Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) di bebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Ia memaparkan, Undang Undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.

BACA JUGA :  Masa Arus Mudik, Polres Sumbawa Tingkatkan Patroli Ke Sejumlah Obyek Vital

“Oleh sebab itu kami akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan,” tegasnya.

Ia menekankan, bagi Warga Negara yang sadar hukum yang paham atas kehendak hukum memberikan ganti kerugian bagi terdakwa yang di bebaskan dihadapan Pengadilan demi hukum, maka sebenarnya tidak perlu ada proses gugat menggugat seperti ini.

“Karena hal ini sudah menyangkut moral kita saja sebagai Warga Negara, apalagi para Tergugat ini notabene adalah pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.Kami akan terus memperjuangkan hak hak rakyat yang terzolimi, sampai kemana pun,” tandas Iwan Slenk.

Berita Terkait

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB
Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM
Temui Mentan, Lalu Iqbal Bahas Ketahanan Pangan
Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas
Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal
Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso
PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:19 WIB

Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM

Senin, 30 Desember 2024 - 20:51 WIB

Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas

Senin, 30 Desember 2024 - 05:16 WIB

Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal

Kamis, 26 Desember 2024 - 05:05 WIB

Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:07 WIB

Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso

Minggu, 22 Desember 2024 - 05:43 WIB

PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:54 WIB

Kunjungi Kebon Kongok, Lalu Iqbal Sebut Pengelolaan Sampah Mendesak

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB

Kriminal

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Sabtu, 11 Jan 2025 - 04:52 WIB