Ternyata Begini Modus Nipu CTKI, Ada Yang Bikin LPK, Ada Yang Berperan Jadi Agen PJTKI

- Wartawan

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESANEWS.COM –  Waspadalah ! Cerdaslah ! Jangan sampai anda menjadi korban penipuan dengan modus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) seperti sekitar 13 orang warga di Lombok Tengah NTB ini.

Dengan iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji besar, belasan warga di Lombok Tengah kini menjadi korban penipuan puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut, berawal pada sekitar Nopember 2022 lalu, sebuah LPK dengan nama Lombok Jaya Internasional yang dikelola oleh seorang pria berinisial SL didirikan di Kampung Mispalah Kecamatan Praya Lombok Tengah NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi LPK Lombok Jaya Internasional ini, mengaku seolah-olah memiliki hubungan kerja dengan sebuah PJTKI di Jakarta,”ungkap Ditreskrimum Kombes Teddy Restiawan baru-baru ini dalam sebuah Jumpa Pers di Polda NTB.

BACA JUGA :  Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Dua Pencuri Diringkus Tim Reskrim Polres Lobar

Hingga pada bulan Maret 2023, LPK ini berhasil melakukan rekrutmen siswa pelatihan hingga sekitar 13 orang yang kini menjadi korban.

Para korban yang kemudian diberi status Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut, rela membayar jutaan rupiah kepada LPK tersebut karena iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji puluhan juta rupiah per bulanya.

Sehingga SL selaku pemilik LPK tersebut, berhasil mengumpulkan dana dari 13 korban sebesar Rp. 191 juta.

BACA JUGA :  Ungkap Dua Kasus Pencurian, Tiga Orang Diamankan Polres Sumbawa Barat

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar seorang pria lainya yang berinisial AW sebesar Rp.28 juta lebih untuk berperan seolah-olah menjadi agen PJTKI yang sedang membutuhkan CPMI untuk dipekerjakan di luar negeri.

Hanya saja, hingga waktu yang ditetapkan para korban tidak juga diberangkatkan ke negara tujuan sesuai dengan yang dijanjikan.

“Sehingga pria lainya berinsial SR malah mengarahkan korban untuk mendaftar ke sejumlah PJTKI lainya, karena ternyata setelah kami cek, PJTKI di Jakarta yang disebut ada jalinan dengan LPK tersebut tidak punya izin operasi di NTB,”Jelas Kombes Teddy.

Dari peristiwa tersebut, Tim Satgas Pencegahan TPPO dan Perlindungan Perempuan Polda NTB menetapkan SL, AW dan SR sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Tanggapi GPMS, Plt. Kades Mekar Sari Nyatakan Sudah Berikan Penjelasan

Adapun Barang Bukti yang disita Polda antara lain, 1 unit sepeda motor, 4 lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pembayaran ke luar negeri, sebuah boardingpass pesawat Lion Air, 2 unit HP tersangka, 3 SIM Card tersangka AW, 3 CPU Lenovo, 2 monitor, 2 benner struktur organisasi LPK, sejumlah dokunen rekomendasi dan sejumlah kartu ATM milik tersangka.

“Para tersangka kini telah telah ditahan di Polda NTB untuk jalani proses hukum lebih lanjut dan mereka diduga melawan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara,”pungkas Kombes Teddy.

 

Berita Terkait

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:28 WIB

Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!

Senin, 10 Maret 2025 - 08:49 WIB

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan

BERITA TERBARU

Peristiwa

Hari Pers Nasional Bekasi Raya 2025 Sukses Digelar

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:47 WIB

Sport

Ini Hasil Race 1 GT World Challenge Asia Mandalika 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:28 WIB

Pemerintahan

MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:21 WIB