Ternyata Begini Modus Nipu CTKI, Ada Yang Bikin LPK, Ada Yang Berperan Jadi Agen PJTKI

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESANEWS.COM –  Waspadalah ! Cerdaslah ! Jangan sampai anda menjadi korban penipuan dengan modus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) seperti sekitar 13 orang warga di Lombok Tengah NTB ini.

Dengan iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji besar, belasan warga di Lombok Tengah kini menjadi korban penipuan puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut, berawal pada sekitar Nopember 2022 lalu, sebuah LPK dengan nama Lombok Jaya Internasional yang dikelola oleh seorang pria berinisial SL didirikan di Kampung Mispalah Kecamatan Praya Lombok Tengah NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi LPK Lombok Jaya Internasional ini, mengaku seolah-olah memiliki hubungan kerja dengan sebuah PJTKI di Jakarta,”ungkap Ditreskrimum Kombes Teddy Restiawan baru-baru ini dalam sebuah Jumpa Pers di Polda NTB.

BACA JUGA :  Ada Tangan Tak Terlihat di Sengkarut Tambang KSB

Hingga pada bulan Maret 2023, LPK ini berhasil melakukan rekrutmen siswa pelatihan hingga sekitar 13 orang yang kini menjadi korban.

Para korban yang kemudian diberi status Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut, rela membayar jutaan rupiah kepada LPK tersebut karena iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji puluhan juta rupiah per bulanya.

Sehingga SL selaku pemilik LPK tersebut, berhasil mengumpulkan dana dari 13 korban sebesar Rp. 191 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar seorang pria lainya yang berinisial AW sebesar Rp.28 juta lebih untuk berperan seolah-olah menjadi agen PJTKI yang sedang membutuhkan CPMI untuk dipekerjakan di luar negeri.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan Tahap Dua Kasus Korupsi SMPN 4 Bayan

Hanya saja, hingga waktu yang ditetapkan para korban tidak juga diberangkatkan ke negara tujuan sesuai dengan yang dijanjikan.

“Sehingga pria lainya berinsial SR malah mengarahkan korban untuk mendaftar ke sejumlah PJTKI lainya, karena ternyata setelah kami cek, PJTKI di Jakarta yang disebut ada jalinan dengan LPK tersebut tidak punya izin operasi di NTB,”Jelas Kombes Teddy.

Dari peristiwa tersebut, Tim Satgas Pencegahan TPPO dan Perlindungan Perempuan Polda NTB menetapkan SL, AW dan SR sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA :  ‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Adapun Barang Bukti yang disita Polda antara lain, 1 unit sepeda motor, 4 lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pembayaran ke luar negeri, sebuah boardingpass pesawat Lion Air, 2 unit HP tersangka, 3 SIM Card tersangka AW, 3 CPU Lenovo, 2 monitor, 2 benner struktur organisasi LPK, sejumlah dokunen rekomendasi dan sejumlah kartu ATM milik tersangka.

“Para tersangka kini telah telah ditahan di Polda NTB untuk jalani proses hukum lebih lanjut dan mereka diduga melawan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara,”pungkas Kombes Teddy.

 

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 177 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB