Sidang 105 M Ditunda Lagi, Ini Kata Kuasa Hukum Fihiruddin

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M. Fihiruddin, S.Pd. melawan Pimpinan DPRD NTB dan kawan – kawan dengan perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN, atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, yang sedianya digelar Rabu 10 Juli 2024, ditunda.

Kuasa Hukum tergugat DPRD NTB mengajukan permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim PN Mataram, dengan alasan tergugat belum siap dengan jawaban dan eksepsi mereka.

Padahal seharusnya agenda sidang menyiapkan ruang untuk tergugat dan para turut tergugat.

BACA JUGA :  LSM Lidik NTB Hearing di DPRD Loteng Pertanyakan Hasil Audit Investigasi Desa Montong Ajan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penundaan sidang, Kusa Hukum Fihiruddin, M. Ihwan, S.H., M.H. menanggapi santai.

“(Penundaan sidang) nggak ada masalah bagi kami sebagai penggugat, karena itu masalah bagi mereka sebagai para tergugat,” ujar pengacara gaek yang akrab disapa Iwan Slank, Rabu 10 Juli 2024 di Mataram.

Menurut Iwan Slank, memohon waktu untuk menjawab itu merupakan hak dari para tergugat, jadi silahkan saja. Namun hal itu tak akan mempengaruhi hasil sidang.

BACA JUGA :  Kasta NTB Unjuk Rasa Minta PJ Gubernur NTB Dipanggil Bawaslu

“Bahkan menurut pendapat kami diberikan waktu selama 3 tahun pun untuk para tergugat tersebut untuk menyusun jawaban atas gugatan kami anggap itu percuma dan buang – buang waktu saja,” ujarnya sambil tersenyum penuh makna.

Iwan justru menilai saat ini pihak Tergugat dan para turut tergugat sedang galau dengan gugatan 105 M dari Fihiruddin.

“Jika dihitung dari sejak mereka dikirimkan lalu menerima gugatan itu sudah dalam waktu yang sangat luas, tapi kita mau bilang apa, mungkin mereka sedang galau saat ini,” tukasnya.

BACA JUGA :  Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 118 Kepala Desa Sekabupaten Lombok Tengah

Iwan menduga, pihak tergugat dan para turut tergugat tidak akan mampu menjawab gugatan tersebut.

“Kalau pun nanti ada jawaban, paling – paling hanya jawaban ngelantur saja yang akan diajukan oleh tergugat tersebut. Bisa disebut “ngawak” dan “ngeremon” kalau istilah sasak-nya,” pungkas Iwan Slank.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi, Lombok Tengah Perkuat PPID

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:28 WIB