Sidang 105 M Ditunda Lagi, Ini Kata Kuasa Hukum Fihiruddin

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M. Fihiruddin, S.Pd. melawan Pimpinan DPRD NTB dan kawan – kawan dengan perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN, atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, yang sedianya digelar Rabu 10 Juli 2024, ditunda.

Kuasa Hukum tergugat DPRD NTB mengajukan permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim PN Mataram, dengan alasan tergugat belum siap dengan jawaban dan eksepsi mereka.

Padahal seharusnya agenda sidang menyiapkan ruang untuk tergugat dan para turut tergugat.

BACA JUGA :  Indonesia  adalah negara agraris, Indonesi telah mendeklarasikan diri sebagai poros maritim dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penundaan sidang, Kusa Hukum Fihiruddin, M. Ihwan, S.H., M.H. menanggapi santai.

“(Penundaan sidang) nggak ada masalah bagi kami sebagai penggugat, karena itu masalah bagi mereka sebagai para tergugat,” ujar pengacara gaek yang akrab disapa Iwan Slank, Rabu 10 Juli 2024 di Mataram.

Menurut Iwan Slank, memohon waktu untuk menjawab itu merupakan hak dari para tergugat, jadi silahkan saja. Namun hal itu tak akan mempengaruhi hasil sidang.

BACA JUGA :  Pura Terkena Longsor, KMHDI NTB Salurkan Donasi

“Bahkan menurut pendapat kami diberikan waktu selama 3 tahun pun untuk para tergugat tersebut untuk menyusun jawaban atas gugatan kami anggap itu percuma dan buang – buang waktu saja,” ujarnya sambil tersenyum penuh makna.

Iwan justru menilai saat ini pihak Tergugat dan para turut tergugat sedang galau dengan gugatan 105 M dari Fihiruddin.

“Jika dihitung dari sejak mereka dikirimkan lalu menerima gugatan itu sudah dalam waktu yang sangat luas, tapi kita mau bilang apa, mungkin mereka sedang galau saat ini,” tukasnya.

BACA JUGA :  Bertemu Cak Imin Bacaleg PKB Ini Langsung Minta Restu

Iwan menduga, pihak tergugat dan para turut tergugat tidak akan mampu menjawab gugatan tersebut.

“Kalau pun nanti ada jawaban, paling – paling hanya jawaban ngelantur saja yang akan diajukan oleh tergugat tersebut. Bisa disebut “ngawak” dan “ngeremon” kalau istilah sasak-nya,” pungkas Iwan Slank.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU