Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 118 Kepala Desa Sekabupaten Lombok Tengah

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 118 Kepala Desa Sekabupaten Lombok Tengah (Loteng) dirangkaikan dengan Peringatan Rahman Rahim Day berlangsung hari ini di Ballroom Kantor Bupati Lombok  Tengah, Rabu, 17 Juli 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP. Wakil Bupati Loteng Dr. H. M Nursiah, S.Sos., M.Si. Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Loteng  Drs. Lalu Rinjani, M.Si. dan pejabat lainnya.

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 118 kepala desa Sekabupaten Lombok Tengah ini berdasarkan surat keputusan bupati Lombok Tengah :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Nomor 318 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan 81 kepala desa priode 2018 – 2024 di Kabupaten Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu memperpanjang masa jabatan kepala desa priode 2018 – 2024 yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Lombok Tengah.

Perpanjangan masa jabatan 81 kepala desa di Lombok Tengah adalah 2 tahun, terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 – 26 Desember 2026.

Daftar kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya

  • Kecamatan Praya Barat
  1. Kepala Desa Batujai
  2. Kepala Desa Kateng
  3. Kepala Desa Penujak
  4. Kepala Desa Setanggor
  5. Kepala Desa Tanak Rarang
  • Kecamatan Praya Barat Daya
  1. Kepala Desa Ungga
  2. Kepala Desa Kabul
  3. Kepala Desa Darek
  4. Kepala Desa Pelambik
  5. Kepala Desa Serage
  • Kecamatan Jonggat
  1. Kepala Desa Labulia
  2. Kepala Desa Bunkate
  3. Kepala Desa Bonjeruk
  4. Kepala Desa Batu Tulis
  5. Kepala Desa Pengenjek
  6. Kepala Desa Nyerot
  7. Kepala Desa Perina
  • Kecamatan Praya
  1. Kepala Desa Mertak Tombok
  2. Kepala Desa Aik Mual
  3. Kepala Desa Mekar Damai
  • Kecamatan Praya Tengah
  1. Kepala Desa Batunyala
  2. Kepala Desa Kelebuh
  3. Kepala Desa Pengadang
  4. kepalaLajut
  5. Kepala Desa Dakung
  6. Kepala Desa Praimeke
  • Kecamatan Praya Timur
  1. Kepala Desa Mujur
  2. Kepala Desa Marong
  3. Kepala Desa Semoyang
  4. Kepala Desa Sengkerang
  5. Kepala Desa Sukaraja
  6. Kepala Desa Landah
  • Kecamatan Pujut
  1. Kepala Desa Kawo
  2. Kepala Desa Sengkol
  3. Kepala Desa Rambitan
  4. Kepala Desa Kuta
  5. Kepala Desa Tumpak
  6. Kepala Desa Pengembur
  7. Kepala Desa Tanak Awu
  8. Kepala Desa Teruai
  9. Kepala Desa Sukadane
  10. Kepala Desa Bangket Parak
  • Kecamatan Janapria
  1. Kepala Desa Janapria
  2. Kepala Desa Bakan
  3. Kepala Desa Selebung Rembige
  4. Kepala Desa Langko
  5. Kepala Desa Jango
  6. Kepala Desa Setute
  7. Kepala Desa Sabe
BACA JUGA :  Ada Tangan Tak Terlihat di Sengkarut Tambang KSB

 

  • Kecamatan Kopang
  1. Kepala Desa Monggas
  2. Kepala Desa Muncan
  3. Kepala Desa Dasan Baru
  4. Kepala Desa Bebuak
  5. Kepala Desa Montong Gamang
  6. Kepala Desa Lendang Are
  7. Kepala Desa Waja Geseng
  8. Kepala Desa Aik Bual
  9. Kepala Desa Semparu
  • Kecamatan Batukliang
  1. Kepala Desa Aik Darek
  2. Kepala Desa Beber
  3. Kepala Desa Barebali
  4. Kepala Desa Pagutan
  5. Kepala Desa Bujak
  6. Kepala Desa Tampak Siring
  7. Kepala Desa Mekar Bersatu
  • Kecamatan Batukliang Utara
  1. Kepala Desa Lantan
  2. Kepala Desa Setiling
  3. Kepala Desa Aik Bukak
  4. Kepala Desa Teratak
  5. Kepala Desa Mas – mas
  • Kecamatan Pringgarata
  1. Kepala Desa Pringgarata
  2. Kepala Desa Murbaya
  3. Kepala Desa Bagu
  4. Kepala Desa Sintung
  5. Kepala Desa Pemepek
  6. Kepala Desa Menemeng
  7. Kepala Desa Arjangke
  8. Kepala Desa Taman Indah
  9. Kepala Desa Sisik

 

  1. Nomor 319 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan 16 kepala desa priode 2021 – 2027 di Kabupaten Lombok Tengah.
BACA JUGA :  Ajang Seni Baleganjur, Gubernur Iqbal: NTB Pemenang Toleransi

Bupati Lombok Tengah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu memperpanjang masa jabatan kepala desa priode 2021 – 2027 yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Lombok Tengah.

Perpanjangan masa jabatan 16 kepala desa di Lombok Tengah adalah 2 tahun, terhitung mulai tanggal 21Januari 2027 – 20 Januari 2029.

Daftar kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya

  • Kecamatan Praya Tengah
  1. Kepala Desa Beraim
  2. Kepala Desa Jurang Jaler
  • Kecamatan Praya Timur
  1. Kepala Desa Beleka
  2. Kepala Desa Bilelando
  • Kecamatan Praya Barat
  1. Kepala Desa Bonder
  2. Kepala Desa Mangkung
  3. Kepala Desa Banyu Urip
  • Kecamatan Praya Barat Daya
  1. Kepala Desa Montong Sapah
  • Kecamatan Pujut
  1. Kepala Desa Pengengat
  2. Kepala Desa Mertak
  • Kecamatan Janapria
  1. Kepala Desa Pendem
  • Kecamatan Batukliang Utara
  1. Kepala Desa Karang Sidemen
  • Kecamatan Pringgarata
  1. Kepala Desa Sepakek
  • Kecamatan Jonggat
  1. Kepala Desa Jelantik

 

  1. Nomor 320 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan 15 kepala desa priode 2022 – 2028 di Kabupaten Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu memperpanjang masa jabatan kepala desa priode 2021 – 2028 yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Lombok Tengah.

Perpanjangan masa jabatan 15 kepala desa di Lombok Tengah adalah 2 tahun, terhitung mulai tanggal 11 Oktober 2028 – 10 Oktober 2030.

Daftar kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya

  • Kecamatan Praya
  1. Kepala Desa Montong Terep
  • Kecamatan Praya Tengah
  1. Kepala Desa Pejanggik
  • Kecamatan Praya Barat
  1. Kepala Desa Pejanggik
  • Kecamatan Praya Barat Daya
  1. Kepala Desa Montong Ajang
  2. Kepala Desa Batu Jangkih
  3. Kepala Desa Teduh
  4. Kepala Desa Pandan Indah
  5. Kepala Desa Renggate
  • Kecamatan Janapria
  1. Kepala Desa Loang Meke
  2. Kepala Desa Kerembong
  • Kecamatan Kopang
  1. Kepala Desa Kopang Rimbige
  • Kecamatan Batukliang
  1. Kepala Desa Peresak
  2. Kepala Desa Selebung
  • Kecamatan Batukliang Utara
  1. Kepala Desa Tanak Beak
  • Kecamatan Jonggat
  1. Kepala Desa Puyung
BACA JUGA :  Polda NTB Rayakan Syukuran HUT Polwan Ke-75 Dengan Meriah dan Sederhana

 

  1. Nomor 321 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan 6 kepala desa antar waktu priode 2018 – 2024 di Kabupaten Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu memperpanjang masa jabatan kepala desa antar waktu priode 2018 – 2024 yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Lombok Tengah.

Perpanjangan masa jabatan 6 kepala desa antar waktu di Lombok Tengah adalah 2 tahun, terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 – 26 Desember 2026.

Daftar kepala desa antar waktu yang diperpanjang masa jabatannya

  • Kecamatan Praya
  1. Kepala Desa Bunut Baok
  • Kecamatan Praya Timur
  1. Kepala Desa Kidang
  • Kecamatan Pujut
  1. Kepala Desa Segala Anyar
  • Kecamatan Janapria
  1. Kepala Desa Lekor
  2. Kepala Desa Durian
  • Kecamatan Jonggat
  1. Kepala Desa Sukerara

“Saya percaya bahwa saudara – saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya, semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan meridhoi kita semua,” harap Lalu Pathul dalam membacakan surat keputusan tersebut.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU