NESIANEWS.COM – Setelah menjatuhkan hukuman terhadap terpidana Mantan Direktur RSUD Praya Sdr. dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Sdri. Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Sdr. Adi Sasmita pada perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) kembali menetapkan satu tersangka pada hari Senin, 03 Juni 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Bratha Hariputra, S.H., M.H. kepada Sdri. BMA selaku Penyedia Makanan Basah/Kering pada RSUD Praya Tahun 2017-2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Tahun Anggaran 2017-2020 yang merugikan keuangan Negara/Daerah.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 An. Tersangka Inisial BMA selaku Penyedia Makanan Basah dan Makanan Kering Pada RSUD Praya Tahun 2017-2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain BMA, tiga terpidana sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap Mantan Direktur RSUD Praya Sdr. dr. Muzakir Langkir, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya Sdri. Baiq Prapningdiah Asmirini dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya Sdr. Adi Sasmita.
Kepala Seksi Intelijen I Made Juri Imanu, S.H., M.H. dalam rilisnya mengatakan, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap Tersangka Sdri. BMA di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan.
Lanjut I Made Menjelaskan, berdasarkan kasus korupsi tersebut dilakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka Sdri. BMA sebagai salah satu dari penyedia yang turut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020 dan merugikan keuangan Negara/Daerah.
“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024 dengan jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 528.949.392,- (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah),” jelasnya.
Pasal sangkaan yang dikenakan terhadap tersangka Sdri. BMA adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara,”. (Ahmdderi)