Sekitar 1,033 Kg Sabu dan Ekstasi digagalkan Beredar

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Sabtu (29/7/2023) – Puluhan ribu butir Ekstasi dan sabu dengan berat sekitar 1, 033 Kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing. Barang haram asal Malaysia ini diselundupkan melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulis pada hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.

Kapendam XII/Tpr menjelaskan kronologisnya, berdasarkan laporan dari Dansatgas Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro., S.I.Pem., M.I.P., M.Han., bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB Danpos Sei Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha memerintahkan Kopda Eko Wahyudi bersama lima orang anggota dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng untuk melaksanakan patroli.

BACA JUGA :  Sejumlah Nama Internal dan External Partai Demokrat Isi Balon Pilkada Loteng 2024

“Hal ini menindaklanjuti perintah dari Pangdam XII/Tpr untuk terus memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi celah para pelaku ilegal untuk memasukkan barang Ilegal dari Malaysia ke wilayah kita, ” jelas Kapendam.

BACA JUGA :  ITDC Bentuk Paguyuban Bagi Pedagang Asongan di KEK Mandalika

 

Selanjutnya Ia menjelaskan, sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapati seorang Pria dari arah Malaysia dengan membawa barang bawaan dan gelagat mencurigakan akan masuk wilayah Indonesia. Saat diberhentikan pelaku melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

“Sempat dilakukan pengejaran, namun dihentikan oleh tim patroli karena pelaku sudah memasuki wilayah negara tetangga. Sesuai hukum yang berlaku tidak diperkenankan seorang prajurit memasuki negara lain dengan membawa senjata, ” jelasnya juga.

Kemudian tim patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang sengaja dibuang oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan didapati barang berbentuk kristal putih yang dibungkus dalam kantong plastik Teh diduga merupakan Narkoba jenis Sabu seberat ± 1,033 Kg, 4 paket dalam plastik bening berisi pil Ekstasi sebanyak ± 10.000 butir dan KTP diduga milik pelaku.

BACA JUGA :  Hari Bakti PU ke-80, Beri Penghargaan dan Peran Positif Bagi Ketahanan Pangan Nasional

“Untuk sementara identitas pelaku sudah kita ketahui dari KTP yang ditemukan saat pemeriksaan. Ini akan kita koordinasikan dengan seluruh pihak terkait untuk dilakukan pendalaman,” tutup Kolonel Ade Rizal Muharram.

Red supriyadi

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU