Sebuah LSM di NTB “Tantang” APH Setempat Tindak Tegas Hal Ini

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kabupaten Lombok Timur  di NTB adalah salah satu daerah yang memiliki potensi dan sumber daya alam yang luar biasa. Salah satunya sumber daya alam yang potensial untuk di komersilkan berupa Minerba Golongan C.

Terkait hal tersebut, DPD Kasta NTB Lombok Timur menilai, sedang terjadi krisis pengawasan dari pihak terkait. Sehingga marak terjadinya kegiatan galian Minerba Golongan C yang dilakukan banyak pihak.

BACA JUGA :  Kapolres Loteng Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Dirangkaikan Buka Bersama Dengan Awak Media

“Dan kami menduga keberadaan galian c iti sebagian besar Ilegal,”ungkap ketua KASTA NTB DPD Lombok Timur Daur Tasalsul SH. MH. Sabtu 10 Juni 2023 dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu lanjut Daur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-indang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA :  Peras Pemilik Mobil, PT LNI Dipolisikan, Penyidik Polda: Kami Segera Proses

Kasta DPD NTB DPD Lotim sangat menyayangkan langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan diskriminatif dan tebang pilih.

“Mereka hanya fokus membidik dan menindak oknum pelaku Galian C ilegal dengan katagori pengerukan atau percetakan sawah dengan wilayah pengerukan hanya di bawah 20 are, sementara terhadap para pelaku galian C ilegal dalam skala besar malah cenderung aman dan tidak tersentuh penertiban,”terang Daur.

BACA JUGA :  The Mandalika Mantapkan Diri Menjadi Tuan Rumah MotoGP 2025,  Kesiapan Infrastruktur Jadi Prioritas

Kasta NTB NTB DPD Lotim, meminta kepada APH untuk menindak tegas oknum pelaku Penambangan Galian C Ilegal di Lombok Timur secara menyeluruh dan komprehensif.

“Kami dari KASTA NTB DPD Lombok Timur siap bekerjasama dan membantu aparat untuk menunjukan lokasi-lokasi diduga Galian C yang terindikasi ilegal di seluruh wilayah Lombok Timur tegas,” Daur Tasalsul.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 73 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU