NESIANEWS.COM – Kabupaten Lombok Timur di NTB adalah salah satu daerah yang memiliki potensi dan sumber daya alam yang luar biasa. Salah satunya sumber daya alam yang potensial untuk di komersilkan berupa Minerba Golongan C.
Terkait hal tersebut, DPD Kasta NTB Lombok Timur menilai, sedang terjadi krisis pengawasan dari pihak terkait. Sehingga marak terjadinya kegiatan galian Minerba Golongan C yang dilakukan banyak pihak.
“Dan kami menduga keberadaan galian c iti sebagian besar Ilegal,”ungkap ketua KASTA NTB DPD Lombok Timur Daur Tasalsul SH. MH. Sabtu 10 Juni 2023 dalam rilisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu lanjut Daur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-indang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kasta DPD NTB DPD Lotim sangat menyayangkan langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan diskriminatif dan tebang pilih.
“Mereka hanya fokus membidik dan menindak oknum pelaku Galian C ilegal dengan katagori pengerukan atau percetakan sawah dengan wilayah pengerukan hanya di bawah 20 are, sementara terhadap para pelaku galian C ilegal dalam skala besar malah cenderung aman dan tidak tersentuh penertiban,”terang Daur.
Kasta NTB NTB DPD Lotim, meminta kepada APH untuk menindak tegas oknum pelaku Penambangan Galian C Ilegal di Lombok Timur secara menyeluruh dan komprehensif.
“Kami dari KASTA NTB DPD Lombok Timur siap bekerjasama dan membantu aparat untuk menunjukan lokasi-lokasi diduga Galian C yang terindikasi ilegal di seluruh wilayah Lombok Timur tegas,” Daur Tasalsul.