Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah melaksanakan Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu bertempat di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH., Mhum, Kasi Humas IPTU Hariono, Kasi Propam IPTU Sribagyo, Perwakilan Kajari Loteng dan perwakilan Pengadilan Negeri Loteng.

IPTU Derpin menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya ada satu lokasi yang diduga sebagai tempat pesta narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya tim opsnal sat res narkoba kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP pada hari selasa tanggal 5 desember 2023 sekitar pukul 00.15 wita.

BACA JUGA :  Dari Sirkuit ke Panggung Musik! ITDC Dukung Inisiatif Ducati Indonesia Hadirkan Ducati Party di The Mandalika

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tim opsnal di TKP kita berhasil amankan 7 terduga pelaku dengan inisial BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram,”ungkap Derpin

Derpin menyampaikan ketujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk terduga pelaku BIS dan MMS Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang – undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Menerima dan menguasai Narkotika jenis sabu dari terduga S).

Sedangkan terduga pelaku S Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Memberikan Narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual Narkotika jenis sabu kepada terduga ES).

BACA JUGA :  Promo Imlek dan Valentine ! Yuk Liburan Ke Nusa Dua Bali dan KEK Mandalika Lombok Tengah

Selanjutnya terduga ES Pasal Persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (Membeli Narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ).

Dan terduga LRJ, SP dan AZ Pasal persangkaannya Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan kedalam pipa kaca yang telah tertempat didalam bong sampai habis yang diberikan oleh ES, kemudian LRJ memberikan uang Rp. 100.000,- untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk digunakan.

BACA JUGA :  Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM (pengawas obat dan makanan) Kota Mataram ketujuh terduga pelaku positif Narkoba jenis sabu, mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Ia menyampaikan ketujuh terduga pelaku yang diamankan saat ini empat diantaranya kasusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES kita naikan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ dinyatakan sebagai penyalahguna dan direhabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,” tutup Derpin.

Berita Terkait

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

BERITA TERBARU