Oknum Kepsek Diduga Jadi Kontraktor, Kuasai Proyek Revitalisasi Sekolah

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Penyerapan Dana Revitalisasi Sekolah di Lombok Tengah NTB, sejumlah oknum kepala satuan (kasat) pendidikan atau kepala sekolah (kepsek) diduga rangkap jadi kontraktor pelaksana.

Hal tersebut, dinilai bertentangan dengan aturan dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola anggaran pendidikan yang baik.

Akibat dari hal tersebut, sejumlah indikasi penyimpangan terjadi antara lain; Pengerjaan fisik bangunan tidak sesuai spek teknis, Penggunaan material di bawah standar kualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Pengerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditetapkan, dan terjadi dugaan adanya praktik rangkap kepentingan oleh oknum kepsek selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana proyek.

BACA JUGA :  Kepala Staf Angkatan Laut Resmikan Mako Lanal Dumai Sebagai Simbol Kekuatan Pangkalan Prajurit Matra Laut

“Program revitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi langkah nyata meningkatkan kualitas sarana pendidikan di wilayah Praya Barat Daya dan Praya Barat, kami duga kuat malah jadi lahan penyelewengan. Pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai perencanaan awal,” ungkap Sekjend LSM Lidik NTB, Agus Susanto, Selasa 30 September 2025 dalam rilisnya.

Setelah pihaknya melakukan investigasi ke lapangan, banyak yang tidak sesuai spesifikasi dan regulasi.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Maluk Bersama Warga Evakuasi Penemuan Mayat Terpung di Pantai Maluk Sumbawa Barat

Hasil penelurusan LSM Lidik NTB, sejumlah sekolah yang tahun ini mendapat dana revitalisasi antara lain; SD Negeri Sape ( 1.2milyar), SD Negeri Kelambi ( 1.2 milyar),
SD Negeri Pandan Tinggang (1.2 milyar)
SD Negeri Teduh ( dana 1,2 milyar) dan
SMP Negeri 1 Praya Barat Penujak ( dana, 5,5 Milyar).

Untuk itu, LSM Lidik NTB meminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat setempat segera melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana revitalisasi di sekolah-sekolah tersebut.

Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Loteng, untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Penyumpahan Advokat, Presidium KAI NTB Kirim Peserta Terbanyak

Pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi praktik kepala sekolah merangkap kontraktor yang jelas melanggar etika birokrasi dan aturan pengelolaan anggaran negara.

“Dana revitalisasi adalah amanat rakyat yang bersumber dari APBN/APBD. Oleh karena itu, setiap rupiah harus digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Maka dalam waktu dekat kami dari LSM Lidik NTB, akan melaporkan dugaan ini ke Polda NTB,” pungkas Agus. (AD)

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB