Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 6 Desember 2023 – Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi
musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan
Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu,
(6/12).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.163.812 (empat juta seratus enam puluh tiga ribu delapan
ratus dua belas) batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA
ilegal sebanyak 466.22 (empat ratus enam puluh enam koma dua puluh dua) liter.
Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 (lima miliar tiga ratus dua
puluh empat juta empat ratus dua ribu sembilan ratus rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp
2.823.826.128 (dua miliar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus
dua puluh delapan rupiah).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk
dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S￾322/MK.6/KN.4/2023 tanggal 10 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi
Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Bekasi Nomor S-51/MK.6/KNL.0802/2023 tanggal 15 November 2023 hal Persetujuan
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa barang yang
dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi. Selama tahun 2023, Bea
Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali
penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP). Selama kurun waktu tersebut Bea Cukai
Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) illegal sejumlah
5.682.432 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua) batang dan BKC
jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA illegal sejumlah 1.244,75 (seribu dua ratus empat
puluh empat koma tujuh puluh lima) liter
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama
dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem
051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi
Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten
Bekasi selama tahun 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi
antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’ ungkap Yanti. Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu
22 (dua puluh dua) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan
dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa
rokok ilegal sejumlah 504.204 (lima ratus empat ribu dua ratus empat) batang dan sanksi administrasi
sebesar Rp. 1.012.095.000 (satu miliar dua belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah). Terhadap 8
(delapan) penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimana 6 (enam) perkaranya telah mendapatkan
Putusan Inkrah dan 2 (dua) perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri
Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 (sepuluh) orang.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri Pimpinan Pemerintah
Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala Polres Metro Kota dan
Kabupaten Bekasi, Komandan Korem Bekasi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi dan Pimpinan
Pengelola Kawasan MM2100
Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan
secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya,
tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan
dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta – Jawa Barat pada hari yang
sama.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga
tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran barang ilegal
diharapkan mampu memberi playing field yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat
mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu
meningkatkan penerimaan cukai.

BACA JUGA :  Jasa Raharja dan Polda Maluku Gelar Kampus Gathering

 

repoter  irqan santhosa
.

BACA JUGA :  Pengurus KASTA NTB DPD KLU Serahkan Berkas Penyempurnaan Laporan ke Kejaksaan Negeri Mataram

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Di NTB, Ternyata Lombok Tengah Jadi Kabupaten/Kota Pertama Raih WTP 11 Kali Berturut-turut

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

BERITA TERBARU

Sumber gambar: IG Prokopimlobar

Peristiwa

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Jul 2026 - 21:58 WIB