Ketua DPRD NTB Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Fihiruddin, Sidang Ditunda Sepekan

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang pertama Gugatan Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 4 Maret, 2025.

Dalam sidang perdana kali ini, Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan tidak menghadiri persidang tanpa alasan.

Untuk diketahui, aktivis Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Mataram setelah sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB setelah mengajukan banding atas putusan PN Mataram.

BACA JUGA :  Kapolres Kubu Raya Dampingi Pelaksanaan Audit Kinerja Tim Itwasum Polri Tahap II TA 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kuasa Hukum Fihiruddin, M. Ihwan.,S.H.,M.H., mengatakan kliennya kembali memperjuangkan keadilan dan hak-hak untuk dirinya melalui gugatan baru atas perbuatan para tergugat yang telah melaporkan nya sehingga menyebabkan M.Fihiruddin sempat meringkuk di sel tahanan Polda NTB, dalam proses perkara pidana ITE, yang berujung dibebaskan nya M.Fihirudin oleh Pengadilan Negeri Mataram dan telah di kuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Catat Tanggalnya! Ustadz Kondang M. Nur Maulana Akan Tausyiah di Polres Loteng

“Kemarin kan dinyatakan NO pada gugatan pertama saat kami banding, lalu kami masukkan kembali gugatan baru ke PN Mataram,” kata Pria Kren yang disapa Iwan Slank ini di Mataram, Rabu 5 Maret 2025.

Dengan tidak hadirnya pihak DPRD NTB dan kawan-kawan pada sidang perdana ini, PN Mataram menunda untuk digelar kembali pada pekan depan.

BACA JUGA :  Forum P3SRS nasional : Tegakkan keadilan dan kepastian hukum, Tangkap/Pecat para oknum ASN yang terlibat

“Sidangnya ditunda satu minggu,” ujarnya.

Ihwan menegaskan pihaknya akan terus berjuang hingga dapat terwujud putusan pengadilan yang adil bagi Fihiruddin dan berharap ketua DPRD NTB dan kawan-kawan dapat kooperatif dalam menjalani persidangan.

“Sampai kapanpun kami akan tetap berjuang dan kami berharap dari pihak Bu Isvie dan kawan-kawannya tetap hadir menjalani persidangan, jangan cemen dong,” tegasnya. (Ahmdderi)

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB