NESIANEWS.COM – Kebakaran lahan yang terjadi didekat Sirkuit Mandalika tepatnya di Dusun Rangkap II, Desa Kuta, Lombok Tengah direspon ceapt oleu personel Polres Lombok Tengah guna membantu memadamkan kebakaran, Senin (9/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian, S.I.K mengatakan, personel Polres Lombok Tengah bersama Polsek Kawasan Mandalika langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan adanya kebakaran lahan.
“Apinya sudah padam, setelah kita turun dan dibantu warga setempat untuk memadamkannya,” kata Hizkia.
Pemilik lahan perbukitan yang tidak jauh dari Sirkuit Mandalika tersebut atas nama saudari INAH Alias Ibu Tanum, Warga Dusun Rangkap II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan pemilik lahan, bahwa ia sengaja membakar lahan untuk membuka lokasi penanaman jagung
Dan dia tidak menduga bahwa apinya akan merambat dengan cepat.
“Kami sudah meminta keterangan pemilik lahan sekaligus memberikannya himbauan dan teguran agar tidak mengulangi membuka lahan dengan cara dibakar,” terang Kasat Reskrim.
AKP Hizkia menegaskan, apabila ada masyarakat yang ngeyel dan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang Undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 Ayat (3) Huruf D dan Pasal 78 Ayat (3).
Atas kejadian tersebut, pihak Polres Lombok Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, mengingat rentannya kebakaran dimusim kemarau.