Akomodasi Penginapan Ilegal di Tanjung Aan Bikin Rugi, Kades Sengkol Dukung Land Clearing

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Sengkol Lombok Tengah mendukung penuh rencana land clearing atau pembersihan di Tanjung Aan, Desa Sengkol yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan pariwisata berlokasi di Lot TTA3-A, kawasan Pantai Tanjung Aan, bagian timur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Warga termasuk pemilik usaha yang menempati lahan tersebut telah diminta untuk meninggalkan lahan tersebut dengan dikeluarkannya surat resmi oleh pihak investor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diharuskan mengosongkan lahan dalam waktu 14 hari terhitung sejak surat pemberitahuan land clearing dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2025.

Kepala Desa Sengkol, Lalu Satria Wijaya mempertanyakan alasan dari pemilik usaha tidak mengosongkan lahan padahal pemilik usaha tidak memiliki alas hak yang kuat untuk membangun usaha di Tanjung Aan.

BACA JUGA :  Umi Dinda: Sinergi Pemerintah Kunci Sukses Pembangunan Daerah

“Semua usaha (rerestoran, hotel, warung dan beach club) yang berdiri di Tanjung Aan, Batu Kotak, sampai Merese itu satupun ndak ada yang berizin. Saya tidak pernah menerima surat dari masyarakat atau pengusaha yang direkomendasikan usahanya. Kami tidak punya data usaha didesa,” tegas Lalu Satria kepada, Rabu (18/6/2025).

Oleh karena itu pihaknya mendukung penuh rencana cland clearing tersebut dan meminta pemilik usaha untuk segera mengosongkan lahan. Menurut Lalu Satria, terdapat beberapa alasan pentingnya pembangunan di Pantai Tanjung Aan.

“Satu, kita butuh pembangunan secara utuh. Kedua, masyarakat kita ini dimanfaatkan oleh orang asing. Banyak yang jadi pelayan asing. Yang ketiga, kita sebagai pemerintah berharap bahwa wilayah selatan sebagai yang sudah diklaim menjadi KEK, kita berharap pembangunan bisa dilakukan dengan cepat,” jelas Lalu Satria.

BACA JUGA :  Empat Kepala Desa PAW Resmi Dilantik Bupati Lombok Tengah

Lalu Satria menyampaikan, pemilik usaha di Tanjung Aan senang berjualan disana karena memang banyak untung. Namun, mereka tidak sewa tempat alias tidak berizin atau ilegal.

Dikarenakan usaha-usaha disana tidak berizin, lanjut Lalu Satria, pengusaha di Pantai Tanjung Aan tidak membayar pajak sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah.

“Jadi yang kaya disitu orang asing yang banyak. Banyak pengusaha yang ada disitu donaturnya orang asing. Teman-teman itu banyak yang disuruh menjadi sekedar manager, katakanlah manager,” jelas Lalu Satria.

Lalu Satria menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengingatkan kepada masyarakat bahwa mereka boleh berjualan. Namun ketika dimulainya pembangunan, maka mereka harus meninggalkan tempat.

BACA JUGA :  Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Lalu Satria mengaku masyarakat sudah menyetujui sehingga pemerintah berharap kepada investor untuk segera dimulai pembangunan hotel dan restoran.

“Supaya peluang bekerja bagi kita semua lebih terbuka. Harus kita semua bisa mendapatkan manfaat. Kalau sudah pemerintah kabupaten dapat manfaat pasti desa juga akan dapat,” terang Lalu Satria.

Lebih lanjut Lalu Satria menerangkan, surat pemberitahuan yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan pemberitahuan secara masif. Pihaknya memberikan waktu dua minggu untuk kosongkan lahan karena waktu tersebut cukup panjang.

Jika sampai 14 hari tidak meninggalkan tempat, Kades mengingatkan agar jangan salahkan orang ketika ada tindakan-tindakan seolah-olah pemaksaan. Hal ini karena pihaknya berharap karena pembangunan di Tanjung Aan bisa mendatangkan pajak untuk daerah.

Berita Terkait

Bacakan Amanat Menteri, Pathul Bahri Ajak Semua Pihak Bangun Masa Depan Anak
Pemkab Lombok Tengah Perluas Perlindungan ASN dan PPPK Lewat Kerja Sama Taspen Life
Tim PAKEM Lombok Tengah Dorong Literasi dan Deteksi Dini Terkait Informasi Keagamaan di Media Sosial
Desa Bilebante Wakili Lombok Tengah di Ajang Desa Berprestasi NTB 2026
Prestasi Lombok Tengah! HM Nursiah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026
Pathul Bahri Lepas 75 ASN Purna Tugas Lombok Tengah Priode Februari – Oktober
Rahman Rahim Day 1448 H, Pemkab Lombok Tengah Santuni Belasan Ribu Anak Yatim Piatu di 12 Kecamatan
Perkuat Kesiapsiagaan Siber Daerah, Wakil Bupati Lombok Tengah Terima STR TTIS dari Kepala BSSN
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:36 WIB

Bacakan Amanat Menteri, Pathul Bahri Ajak Semua Pihak Bangun Masa Depan Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

Pemkab Lombok Tengah Perluas Perlindungan ASN dan PPPK Lewat Kerja Sama Taspen Life

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:44 WIB

Tim PAKEM Lombok Tengah Dorong Literasi dan Deteksi Dini Terkait Informasi Keagamaan di Media Sosial

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:56 WIB

Desa Bilebante Wakili Lombok Tengah di Ajang Desa Berprestasi NTB 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:46 WIB

Prestasi Lombok Tengah! HM Nursiah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:07 WIB

Pathul Bahri Lepas 75 ASN Purna Tugas Lombok Tengah Priode Februari – Oktober

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:58 WIB

Rahman Rahim Day 1448 H, Pemkab Lombok Tengah Santuni Belasan Ribu Anak Yatim Piatu di 12 Kecamatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:29 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Siber Daerah, Wakil Bupati Lombok Tengah Terima STR TTIS dari Kepala BSSN

BERITA TERBARU