Kasus ITE, Ahli Bahasa Apresiasi Keberanian Fihiruddin

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Keterangan saksi ahli bahasa dalam sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihiruddin, melemahkan tuduhan.

Ahli bahasa, Dr Muhamad Sinal SH MH MPd, menyatakan, postingan Fihir murni bertanya. Sinal memaparkan, ada dua sudut pandang ahli bahasa terkait postingan Fihirudin, aspek tekstual dan kontekstual.

Secara tekstual postingan terdakwa Fihir, murni bertanya,” tegas Sinal, dalam sidang Rabu 3 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Mataram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH. Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH.

Dr Muhamad Sinal SH MH MPd yang merupakan Dosen Politeknik Negeri Malang, juga menyampaikan apresiasinya kepada Fihiruddin yang sudah berani bertanya untuk kepentingan publik.

BACA JUGA :  Ayo ke Tastura Khazanah Ramadhan di Alun-Alun Tastura Praya

“Saya sangat apresiasi keberanian terdakwa Fihiruddin. Hanya cara menyampaikannya saja yang perlu diperbaiki,” katanya.

Menurutnya, secara kontekstual postingan Fihir bisa menjadi masalah, sebab yang dipertanyakan masih belum jelas kebenarannya.

“Menurut kami, secara informatif jelas postingan itu adalah pertanyaan. Tapi belum pasti kebenarannya, sehingga perlu klarifikasi. Sesuatu yang belum pasti baiknya jangan dibawa ke ranah publik,” ujarnya.

Terutama kalimat akhir postingan Fihir, “Gawat Mendtak Wakil Kita”, bisa dimaknai mental rusak secara linguistik dan gramatikal.

“Kalau orang awam menafsirkan itu bisa berdampak pada anggota dewan tidak dipercaya lagi, apalagi ini soal narkoba yang nyata-nyata dilarang negara,” tukasnya.

Namun demikian, Sinal menekankan yang disampaikannya terkait aspek kontekstual dari postingan Fihir, merupakan pendapat subjektifnya secara pribadi semata dan kesimpulan hukum.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Penipuan, Polres Loteng Panggil MN

“Yang kontekstual ini pendapat pribadi saya, sebagai bahan pertimbangan hakim. Bukan kesimpulan,” katanya.

Menjawab tim PH Fihir yang menanyakan dasar hukum yang melarang seseorang tidak boleh bertanya di ranah publik, Sinal mengatakan, ada di pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Baik tersirat maupun tersurat itu sebetulnya bentuk larangan,” jelasnya.

Namun dalam sidang ini, Fihirudin didakwa dengan pasal 28 UU ITE, bukan pasal 27.

Ketua Tim PH Fihir, M Ikhwan SH MH juga mencecar ahli terkait kompetensinya dan SK Menteri Kominfo yang idealnya mejadi rekomendasi tampil sebagai saksi ahli kasus ITE. Sinal mengakui dirinya tidak mengantungi SK Menkominfo, namun ia kerab dijadikan saksi ahli bahasa dalam kasus ITE.

BACA JUGA :  Diduga Tidak Mengantongi Izin, Kasta NTB Desak Pemda Lombok Barat Tutup Salah Satu Villa di Batu Layar

Dijumpai usai sidang, Ketua Tim PH Fihir, M Ikhwan SH MH mengatakan, keterangan ahli bahasa dalam sidang tersebut sudah jelas membuktikan bahwa postingan Fihir murni bertanya.

“Sudah clear kok pendapat ahli bahasa. Bahwa secara tekstual, klien kami murni bertanya dan tidak ada maksud lain. Ahli juga mengakui bahwa terkait yang kontekstual hanya pendapat pribadinya. Dan faktanya pun tidak ada kegaduhan apalagi SARA akibat postingan klien kami,” tegasnya.

Didampingi PH lainnya, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH, Ikhwan mengatakan pihaknya optimistis, tuduhan kepada kliennya tidak bisa dibuktikan.

“Dari perkembangan persidangan, kami optimistis, klien kami Fihirudin tidak bersalah dalam kasus ini dan akan divonis bebas. Insya Allah,” ujar Ikhwan.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB