Kades Dinonaktifkan! Camat Jonggat Datangi Kantor Desa Barejulat

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Camat Jonggat datangi Kantor Desa Barejulat selang beberapa jam setelah Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Kepada Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dibacakan, (25/10/2023).

Kedatangan Camat Jonggat Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si ke Kantor Desa Barejulat ialah guna memberikan arahan kepada semua perangkat Desa imbas dari pemberhentian sementara Selim, S.Pd sebagai Kepala Desa.

Dalam sambutannya Hj. Lale Anys mengatakan, tugas Kecamatan dalam surat keputusan itu ialah menginformasikan bahwa Rozi Arpan selaku Sekdes sebagai pengganti Kades sementara.

BACA JUGA :  Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tugas kami dari Kecamatan adalah memberi informasi kepada Sekdes selaku yang diamanahkan apa bila Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati, maka secara otomatis Sekdes yang menggantikan, melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Tambah Hj. Lale Anys, maka kami hadir disini untuk memastikan bahwa pengganti Kepala Desa sementara dalam hal ini Pak Sekdes menerima informasi itu dan siap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Hj. Lele Anys juga mengajak semua perangkat Desa untuk bersama-sama berdoa agar semua permasalahan yang ada di Desa ini terselesaikan dengan baik dan untuk Selim, S.Pd semoga bisa menjalankan proses hukum dengan baik.

BACA JUGA :  PDAM Lombok Tengah Kembali Raih BUMD AWARD 2025

“Mudah-mudahan hal yang sama tidak terjadi lagi, mari kita jaga kondusifitas Desa Barejulat karena ini adalah milik kita bersama,” katanya.

Tambahnya, kami di Kecamatan akan membackup permasalahan-permasalahan, tapi saya berharap semoga tidak ada lagi permasalahan kedepannya.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU