NESIANEWS.COM – Camat Jonggat datangi Kantor Desa Barejulat selang beberapa jam setelah Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Kepada Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dibacakan, (25/10/2023).
Kedatangan Camat Jonggat Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si ke Kantor Desa Barejulat ialah guna memberikan arahan kepada semua perangkat Desa imbas dari pemberhentian sementara Selim, S.Pd sebagai Kepala Desa.
Dalam sambutannya Hj. Lale Anys mengatakan, tugas Kecamatan dalam surat keputusan itu ialah menginformasikan bahwa Rozi Arpan selaku Sekdes sebagai pengganti Kades sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tugas kami dari Kecamatan adalah memberi informasi kepada Sekdes selaku yang diamanahkan apa bila Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati, maka secara otomatis Sekdes yang menggantikan, melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa,” ujarnya.
Tambah Hj. Lale Anys, maka kami hadir disini untuk memastikan bahwa pengganti Kepala Desa sementara dalam hal ini Pak Sekdes menerima informasi itu dan siap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Hj. Lele Anys juga mengajak semua perangkat Desa untuk bersama-sama berdoa agar semua permasalahan yang ada di Desa ini terselesaikan dengan baik dan untuk Selim, S.Pd semoga bisa menjalankan proses hukum dengan baik.
“Mudah-mudahan hal yang sama tidak terjadi lagi, mari kita jaga kondusifitas Desa Barejulat karena ini adalah milik kita bersama,” katanya.
Tambahnya, kami di Kecamatan akan membackup permasalahan-permasalahan, tapi saya berharap semoga tidak ada lagi permasalahan kedepannya.