Jonny Ginting Desak APH Tuntaskan Dugaan Penipuan Yang Dilaporkanya

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM –  Laporan Polisi atas nama pelapor Jonny Ginting (54) warga Medan Amplas korban penipuan pembelian sebidang tanah seharga Rp 65.OOO.OOO,- (Enam puluh lima juta rupiah) akhirnya dilimpahkan penanganan kasusnya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media di lapangan, Jonny Ginting sebelumnya melaporkan kerugiannya atas dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Utara atas nama terlapor Sari Dewi (23) warga Medan Amplas dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 695 / VI / 2023 / POLDA SUMATERA UTARA , tanggal 12 Juni 2023 pelapor an. JONNY GINTING.

BACA JUGA :  Gubernur NTB Tinjau Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 2897 / VI / Res. 1.11 / 2023 / Reskrim, tanggal 27 Juni 2023 Sat Reskrim Polrestabes Medan menindak lanjuti pelimpahan penanganan tindak pidana penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan dengan rujukan tersebut, guna kepentingan penyelidikan kasus, maka melalui surat perintah penyelidikan petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengundang Jonny Ginting selaku pelapor untuk keperluan penyelidikan, Rabu (5/7) siang, namun Jonny Ginting gagal bertemu petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dengan alasan petugas penyidik sedang Lepas Dinas (LeDis).

BACA JUGA :  Konsolidasi Gerindra, Tiga DPC Targetkan 65 % Kemenangan Prabowo -Gibran

Sementara itu Burju Simatupang,ST,SH selaku pendamping korban penipuan Jonny Ginting, usai keluar dari ruang penyidik berharap petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan benar-benar profesional dan sportif dalam menangani kasus tersebut.

BACA JUGA :  Sindikat Penjual Emas Palsu Asal Jawa Timur Berhasil Diungkap dan Disergap Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota

“Sesuai dengan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 13 menyebutkan salah satu tugas pokok Polri memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Burju Simatupang yang juga menjabat sebagai Ketua DPD SPRI provinsi Sumatera Utara.

Burju Simatupang meminta agar Poltabes Medan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban penipuan Jonny Ginting secepatnya.

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB