Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polres Loteng

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Seorang pria berinisial I (51) yang merupakan warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur telah diamankan dirumahnya atas kepemilikan sabu seberat 7,37 gram pada Senin, 1 April 2024.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Naufal Tri Nugraha, S.TrK., SIK.

BACA JUGA :  Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.

Kemudian kata Naufal, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan berhasil mengamankan belasan plastik klip yang diduga berisikan sabu.

BACA JUGA :  Tunjukkan Perkembangan Positif, Bumdes Maju Mandiri Segala Anyar Sumbang Rp 23 Juta untuk PADes 2025

“Kami mengamankan 13 bungkus plastik klip transparan di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 7,37 gram,” ucap Naufal.

Selain itu kata Naufal, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit hp (handphone) kecil warna hitam dan putih, satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai sebanyak Rp. 320.000.

BACA JUGA :  Narkoba! Terduga Pelaku Diamankan di Batukliang Oleh Sat Res Narkoba Polres Loteng

Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk terduga kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 34/2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB