Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang gugatan aktivis Fihirudin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 25 Maret 2025. Sidang ketiga tersebut berlangsung dengan agenda pemanggilan para pihak.

Dalam sidang tersebut, lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB selalu tergugat mangkir. Selain itu Fraksi Golkar dan Fraksi PAN juga ikut mangkir.

Tidak diketahui persis alasan para pihak tergugat terus mangkir dalam sidang yang dilayangkan Fihiruddin.

BACA JUGA :  Prestasi Membanggakan dari Pemuda Asal Mataram I Dewa Gde Bagus Satya

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak tiga kali berturut-turut para pihak tergugat mangkir, sehingga sesuai dengan hukum acara perdata, sidang dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN. Mtr dilanjutkan dengan agenda mediasi.

Kuasa hukum Fihiruddin, M. Ihwan mengatakan berharap para tergugat memiliki itikad baik agar dapat menghadiri sidang.

“Besar harapan kami para tergugat memiliki itikad baik guna penyelesaian perkara ini, karena gugatan ini merupakan tindaklanjut terhadap kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945 di mana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” ujar pria yang disapa Iwan Slenk tersebut.

BACA JUGA :  331 Putra Putri Dari Berbagai Daerah di Provinsi Bengkulu Ikuti Seleksi Penerimaan Prajurit TNI AL

Atas peristiwa tersebut, Iwan mengatakan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap kliennya.

“Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami Fihiruddin,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga TKA China Ilegal, ARM Datangi DPRD NTB

Dia menjelaskan upaya hukum melalui gugatan dilayangkan melalui PN Mataram karena merupakan hak yang diberikan secara hukum.

“Kami berharap hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini,” ujarnya.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB