KASTA Desak Pemprov NTB Selesaikan Sengkarut Galian C  di Kecamatan Pringgarata

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng) mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk menyelesaikan sengkarut galian C yang berada di kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara Kabupaten Loteng.

Lalu Fatah Ketua Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata kepada media (23/08/2024) mengatakan, hal tersebut perlu mendapatkan atensi pemerintah karena disinyalir banyak lokasi galian C yang tidak memenuhi dokumen perizinan.

“Tak hanya tidak memenuhi dokumen perijinan, galian C tersebut juga dilaksanakan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif terkait berbagai potensi kerusakan alam dan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh eksploitasi yang terlalu berlebihan,” ungkap Lalu Fatah.

BACA JUGA :  Musim Kemarau Polres Sumbawa Barat Berikan DIASIH dan Beberapa Himbauan Karhutla

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menduga, lanjut dia, dari beberapa lokasi galian C yang berada di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata dan di beberapa desa di Kecamatan BKU, berstatus ilegal karena tidak memenuhi beberapa dokumen perizinan sebagai syarat esensial bagi perusahaan – perusahaan penambang galian C untuk bisa beroperasi seperti IUP dan WIUP.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk tidak gampang mengobral izin bagi perusahaan atau perseorangan yang mengajukan izin usaha pertambangan galian C karena hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang massif karena eksploitasi yang terlalu berlebihan hanya akan meninggalkan dampak ekologis yang tidak baik bagi alam dan lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Prabowo Kenang Perjuangan Wujudkan Kebijakan Dana Desa

Lebih lanjut Lalu Fatih mengatakan, walaupun keberadaan perusahaan maupun perseorangan dalam usaha penambang galian C secara ekonomis barangkali mempunyai dampak jangka pendek bagi warga masyarakat setempat, tetapi resiko dampak negatif terhadap perusakan lingkungan jauh lebih penting dari sekedar proyeksi sumber pendapatan warga, termasuk rusaknya jaringan infrastruktur jalan yang diabayai dari uang rakyat melalui APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian melebihi tonase sesuai aturan yang ada.

“Belum lagi dampak negatif lainnya terhadap tumbuh kembang tanaman komoditas pertanian seperti padi dan palawija yang dikeluhkan oleh para petani mengalami masalah pertumbuhan dan hasil produksi menurun akibat pencemaran air oleh proses produksi dari beberapa lokasi galian C,” paparnya.

BACA JUGA :  KEJUARAAN internasional Drift Kings akan menyambangi Indonesia pada November mendatang.

Hal tersebut harus menjadi atensi pemerintah daerah agar berani melakukan langkah penertiban terhadap lokasi – lokasi penambangan galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin.

“Dengan adanya lokasi – lokasi galian C ilegal tersebut kami meminta pemerintah daerah agar tegas melakukan penutupan sesegera mungkin sebelum akses negatif terhadap lingkungan dan kemanusiaan semakin luas,” tegas Lalu Fatah.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB