Proyek Irigasi BWS Jurang Satek di Lombok Ini, Disoroti LSM Deklarasi Karena Hal Ini

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tujuh titik Proyek Irigasi jurang satek hilir di beberapa lokasi di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai dikerjakan asal-asalan dan amburadul. Hal itu jadi sorotan LSM Deklarasi.

Ketua LSM Deklarasi Agus Sukandi, Rabu 10/5/2023 kepada wartawan mengatakan, ada tujuh titik lokasi proyek tersebut. Antara lain, di Desa puyung, Desa Bunkate, Desa Nyerot, Desa Batu tulis, Desa Gemel dan Desa Barejulat.

Ketujuh titik proyek tersebut, ternyata diduga murni tidak dikerjakan oleh pihak PT atau perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi yang kerjakan proyek irigasi tersebut pihak subcont. Dan kami nilai dikerjakan asal-asalan dan hasilnya ambiradul,”ungkap Agus Sukandi.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak PPK dari Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB untuk mengevaluasi kinerja perusahaan selaku pemenang lelang proyek irigasi yang di kecamatan jonggat tersebut.

BACA JUGA :  PWI NTB Dampingi Proses BAP Wartawan Korban Intimidasi Oknum LSM di Loteng

“Dana yang bersumber dari APBN cukup besar digelontorkan untuk proyek ini, hingga ratusan miliar. Namun pelaksanaan di lapangan bagaimana? Pengerjaan dari galian pondasi, pasangan batunya dipasangkan begitu saja diatas pasangan batu irigasi lama,”ungkap Agus Sukandi.

Dan hal itu lanjut Agus, diduga dikakukan oleh oknum-oknum subcont dari kontraktor perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Hal itu, diduga terjadi di beberapa titik lokasi proyek irigasi yang sudah menyimpang dan diduga menyalahi aturan spek proyek.

Apa yang ditemukan dilapangan tersebut, menyalahi aturan berdasarkan Ketentuan PP/No. 12/2021. /PP/ No. 93.JDIH / LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.

“Artinya di bawah kontrak ada kontrak. Dan dari kontrak itu disubcont lagi, setelah diterima dari tangan subcont, proyek kami duga dibuang lagi pada pemborong. Tidak sampaj di situ, pemborong yang mencari tukang untuk borongan harga per satu meter persegi,”terang Agus Sukandi.

BACA JUGA :  Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Selain itu, temuan di lapangan kebanyakan yang menjadi pekerja adalah ketua GP dan Ketua P3A, selaku supcont.

“Dan anehnya lagi, mereka yang subcont proyek irigasi itu tidak punya kontrak. Dan mereka hanya modal kepercayaan saja,”imbuh Agus.

LSM Deklarasi NTB khawatir kepada buruh lokal yang bekerja sebagai buruh diupah tidak mengikuti upah standar yang sudah ditentukan dalam kontrak.

Dan menjadi sorotan pihaknya, pada proyek irigasi yang beberapa titik di jonggat ini, jika perusahaan pemenang tender tersebut tidak membayar gaji buruh, maka pihak pemborong akan menangis dan buruh tidak akan mendapat upah jika subcont tidak dibayar oleh penerima kontrak.

Artinya jelas Agus Sukandi, pihak penerima kontrak belum mendapatkan aliran dana dari kontraktor, sedangkan kontraktor tersebut masih menunggu pembayaran dari pihak perusahaan atau PT selaku pemenang tender.

“Maka tukang dan pemborong menunggu upah dan gaji mereka dari subcont, sedangkan subcont dan pihak PT tidak ada tandatangan kontrak dengan subcont yang bekerja sebagai CV kontraktor yang berdasarkan dalam acuan pada ketentuan dengan tidak adanya kontrak kerja,”terang Agus.

BACA JUGA :  LSM, OKP, dan Mahasiswa Bentuk Koalisi NTB BERSATU Tolak Premanisme

Atas pakta itu, pihaknya menduga pihak perusahaan atau PT tersebut menghidari pajak dan retribusi kepada daerah Kabupaten Lombok Tengah. Untuk itu pihaknya menegaskan supaya pihak-pihak yang berwenang, segera mengambil langkah tegas sebelum persoalan tersebut terjadi.

“Semua dari pemborong tidak punya payung hukum untuk dijadikan pengikat kepada kedua belah pihak, karena dengan berbagai acuan dalam perjanjian dari pihak pemborong hanya dengan cara lisan saja,”pungkas pria hitam manis ini.

Sementara itu, pihak perusahaan dan beberapa pihak terkait yang terlibat dalam proyek tersebut, saat dikonfirmasi via phone celulernya, hingga berita ini diturunkan belum bisa tersambung.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 129 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB