Fantastis, AMNT Setor Dana Bagi Hasil 2022 ke KSB Rp455 Miliar Lebih

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) setor dana bagi hasil ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebesar ratusan miliar rupiah.

Dana bagi hasil keuntungan bersih itu untuk tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 baru-baru ini.

Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Nasir, mengatakan dana bagi hasil tersebut telah disetorkan PT. AMNT ke Pemkab KSB setelah sekian bulan diperjuangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah setelah sekian bulan diperjuangkan, PT. Amman telah memenuhi komitmen bagi hasil keuntungan bersih untuk Tahun Anggaran 2020, 2021 dan baru-baru saja untuk tahun 2022,” katanya dikonfirmasi, Minggu, 7 Juli 2024.

BACA JUGA :  Jarang Terjadi, LSM di NTB Apresiasi Tindakan Kades Ini

Dia mengatakan dana yang disetorkan tersebut dengan nilai sangat fantastis. Untuk tahun 2020 dan 2021, nilainya mencapai Rp181 miliar. Angka tersebut melonjak pada 2022 dengan jumlah setoran mencapai Rp 455.137.301.250.

“Sebagaimana yang dilaporkan perusahan, dana bagi hasil bersih PT. AMNT ke KSB pada 2020 dan 2021 sebesar Rp181 miliar. Kemudian melonjak mencapai Rp 455.137.301.250 pada 2022,” ujarnya.

Dengan dikucurkan dana bagi hasil tersebut, dia berharap dana tersebut dapat dipergunakan untuk membangun KSB menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA :  NDI Minta Kontraktor Berani Sebut Sumber Pokir yang Menjadi Utang Pemprov NTB

Ketua DPD PAN Sumbawa Barat ini juga mengingatkan agar bersama-sama mendukung kelancaran operasional perusahaan tambang tersebut, agar terus memberikan kontribusinya bagi masyarakat KSB.

“Hal ini mengingatkan kita untuk bersama-sama mendukung kelancaran operasional perusahaan tambang agar memberikan kontribusi yang lebih optimal kepada daerah dan masyarakat kita,” ujarnya.

Nasir juga berharap dana tersebut dapat menjadi peluang bagi masyarakat atau pemerintah desa, sehingga tidak hanya berpatokan pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang justru lebih kecil dibandingkan dana bagi hasil yang telah dikucurkan tersebut.

“Ini juga menjadi peluang buat masyarakat atau pemerintah desa, kalau ada aspirasi tidak harus berpatokan ke dana CSR saja,” katanya.

BACA JUGA :  Penyumpahan Advokat, Presidium KAI NTB Kirim Peserta Terbanyak

Sebagaimana diketahui, KSB memperoleh dana bagi hasil murni paling besar dibanding daerah lain dan bahkan Provinsi NTB. Itu karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK yakni Pemprov NTB mendapat DBH sebesar 1,5%. Kemudian Pemkab Sumbawa Barat sebagai wilayah penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% dan pemkab/pemkot lainnya di NTB menerima bagian sebesar 2%.

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB