Fantastis, AMNT Setor Dana Bagi Hasil 2022 ke KSB Rp455 Miliar Lebih

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) setor dana bagi hasil ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebesar ratusan miliar rupiah.

Dana bagi hasil keuntungan bersih itu untuk tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 baru-baru ini.

Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Nasir, mengatakan dana bagi hasil tersebut telah disetorkan PT. AMNT ke Pemkab KSB setelah sekian bulan diperjuangkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah setelah sekian bulan diperjuangkan, PT. Amman telah memenuhi komitmen bagi hasil keuntungan bersih untuk Tahun Anggaran 2020, 2021 dan baru-baru saja untuk tahun 2022,” katanya dikonfirmasi, Minggu, 7 Juli 2024.

BACA JUGA :  Peringati Hari Santri Nasional, 10 Ribu Santri Gelar Apel di Loteng

Dia mengatakan dana yang disetorkan tersebut dengan nilai sangat fantastis. Untuk tahun 2020 dan 2021, nilainya mencapai Rp181 miliar. Angka tersebut melonjak pada 2022 dengan jumlah setoran mencapai Rp 455.137.301.250.

“Sebagaimana yang dilaporkan perusahan, dana bagi hasil bersih PT. AMNT ke KSB pada 2020 dan 2021 sebesar Rp181 miliar. Kemudian melonjak mencapai Rp 455.137.301.250 pada 2022,” ujarnya.

Dengan dikucurkan dana bagi hasil tersebut, dia berharap dana tersebut dapat dipergunakan untuk membangun KSB menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA :  Mertua Temukan Menantunya Meninggal Gantung Diri

Ketua DPD PAN Sumbawa Barat ini juga mengingatkan agar bersama-sama mendukung kelancaran operasional perusahaan tambang tersebut, agar terus memberikan kontribusinya bagi masyarakat KSB.

“Hal ini mengingatkan kita untuk bersama-sama mendukung kelancaran operasional perusahaan tambang agar memberikan kontribusi yang lebih optimal kepada daerah dan masyarakat kita,” ujarnya.

Nasir juga berharap dana tersebut dapat menjadi peluang bagi masyarakat atau pemerintah desa, sehingga tidak hanya berpatokan pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang justru lebih kecil dibandingkan dana bagi hasil yang telah dikucurkan tersebut.

“Ini juga menjadi peluang buat masyarakat atau pemerintah desa, kalau ada aspirasi tidak harus berpatokan ke dana CSR saja,” katanya.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal MUI, Wanita Sarikat Islam Sampaikan Kesan

Sebagaimana diketahui, KSB memperoleh dana bagi hasil murni paling besar dibanding daerah lain dan bahkan Provinsi NTB. Itu karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK yakni Pemprov NTB mendapat DBH sebesar 1,5%. Kemudian Pemkab Sumbawa Barat sebagai wilayah penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% dan pemkab/pemkot lainnya di NTB menerima bagian sebesar 2%.

Berita Terkait

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB