Mediasi Gagal, Fihirudin Akan Adukan Pimpinan DPRD NTB ke DPP

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang gugatan Fihirudin terhadap Pimpinan DPRD NTB dengan agenda mediasi, tidak menemukan kesepakatan. Para tergugat ngotot agar perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

Koordinator Tim Pengacara Rakyat (TPR) selaku pengacara Fihirudin, M. Ihwan SH., MH, mengatakan para tergugat enggan untuk bermediasi dan meminta perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

“Mediasi yang diselenggaran Pengadilan Negeri Mataram hasilnya para tergugat tidak bergeming. Mereka minta supaya perkara lanjut,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ihwan mengatakan fakta persidangan kliennya Fihir divonis bebas. Namun selama proses penahanan yang berlangsung hampir dua bulan membuat banyak kerugian materiil dan immateriil terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Ketua Jalasenastri Cabang 4 Korcab II DJA I Pimpin Panen Pakcoy di Lahan Ketahanan Pangan Lanal Bengkulu

“Padahal putusan yang inkrah bahwa klien kami Fihirudin telah diproses secara hukum dan sudah mendapatkan putusan yang tetap, beliau dibebaskan,” ujarnya.

“Beliau sempat ditahan, dikenakan kurungan badan tentu ada kerugian yang dialami. Termasuk untuk mencari nafkah, usaha-usahnya termasuk biaya selama ditahan,” ujarnya.

Akibat kerugian tersebut, Ihwan mengatakan seharusnya tergugat termasuk yang merasa sebagai penyelenggara negara memiliki moral karena telah menzolimi rakyatnya dengan telah melakukan laporan yang tidak terbukti.

“Harusnya moral yang bicara bukan nafsu. Pemimpin harus bicara atas nama moral. Oleh sebab itu ini saya bilang pemimpin-pemimpin tidak bermoral dengan tak bergeming memberikan ganti kerugian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Aktivitas Galian C di Keramejati Tuai Polemik: Warga dan Pemdes Suarakan Kekhawatiran

Soal mediasi disetujui atau tidak, seharusnya kata Ihwan para tergugat memiliki niat baik untuk melanjutkan mediasi bukan ujug-ujug meminta untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

“Ini menjadi catatan partai-partai agar tidak melanjutkan mereka memimpin kembali,” tegasnya.

Sementara Fihirudin mengatakan pimpinan DPRD seharusnya memiliki moralitas untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan yang berakibat adanya kerugian yang dimiliki dirinya sebagai rakyat.

“Hari ini kita dipertontonkan dagelan dari tim tergugat dengan mengabaikan fakta bahwa saya dibebaskan murni dengan berkekuatan hukum tetap, dengan putusan MA (Mahkamah Agung), saya tidak bersalah,” kata dia.

BACA JUGA :  Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

“Kalau seandainya mereka bermoral, mereka tidak mungkin penjarakan saya akibat pertanyaan saya,” ujarnya.

Fihir meminta partai-partai tidak mencalonkan lagi mereka sebagai anggota dewan karena dinilai kurang memiliki moralitas.

“Saya meminta pimpinan partai seperti Golkar, PPP, PKS, ketua fraksi juga. Saya berharap partai jangan kasi mereka kedudukan yang bagus. Mereka telah melakukan kezoliman,” ujarnya.

Fihir mengatakan akan bersurat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai untuk mempertimbangkan orang-orang yang telah digugat agar tidak memberi jabatan di partai.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB