Harapan besar yang ditunggu dari hasil keputusan sidang MK menurut para relawan paslon peserta

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harapan besar yang ditunggu dari hasil keputusan sidang MK menurut para relawan paslon peserta

Jelang keputusan hasil sidang MK yang akan dilakukan beberapa hari kemudian, berbagai harapan dan keyakinan terwujudnya keadilan mendapatkan apresiasi relawan paslon peserta. Seperti yang diucapkan oleh relawan ini

I, “ini acara kita konsolidasi simpul-simpul relawan untuk melakukan aksi di depan Gedung MK t yaitu tanggal 16 tanggal 19 dan tanggal 22

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

, “konsolidasi ini dimaksudkan untuk mengajak seluruh pejuang-pejuang perubahan ini benar-benar bisa melebarkan sayapnya menjangkau mana-mana.

,”untuk bisa bergabung turun tangan bersama mendukung hakim-hakim MK agar mereka mengambil keputusan dan keputusan hukum itu dengan Nurani keadilan.

yang disebut Nurani keadilan itu adalah suara Tuhan ..jadi para hakim itu harus bersih Hatinya nggak boleh dibawa tekanan harus bersih jiwanya harus tulus niatnya harus benar-benar dia bisa mendekatkan dirinya kepada Allah ,kepada Tuhan supaya dia bisa mendengar suara Tuhan itu berbisik ke hatinya, untuk dia putuskan

, “Nah karena itu kita mendukung hati-hati,
MK itu kita doakan mereka agar mereka dekat dengan Allah dan bisa mendengar suaranya .

BACA JUGA :  "Sang sopir kemungkinan gak bisa ngendaliin mobil, kelihatan udah sempat mo naek keatas ech dia mundur lagi,pas itu gandengan nya (Boks Kontineer-Red).Melintir kesamping berbelok terguling langsung timpah mobil pribadi warna putih

Nah itu kita berikan kepada mereka dan Maksudnya kita minta kepada teman-teman ini untuk bisa turun bersama-sama kira-kira gitu relawan semuanya.

saya saya itu sebulan lawan saya itu Indonesia Gemilang Ya saya punya DPP menjadi PB DPD tapi di sini saya juga

diminta teman-teman untuk sementara ini jadi presidium pergerakan ini tujuannya untuk bisa mengkoordinir musyawarahkan mengambil keputusan-keputusan yang tepat untuk pergerakan visi misi..

organ Apa itu apa Bang?

isinya isi perubahang jadi Indonesia ini sudah lama dia memerlukan terobosan-terobosan yang bersifat transformasi

Kenapa itu perlu kita Suarakan ,kita lakukan karena fakta-fakta yang ada di lapangan selama 78 tahun Desember Merdeka..yang muncul di negeri ini adalah konglomerasi di mana ekonomi atau kue ekonomi atau kue pembangunan Indonesia ini yaitu justru kita akhirnya ditemukan dengan pemimpin-pemimpin yang tidak berhasil untuk mensejahterakan rakyat
memang ada perbaikan diperbaikannya itu tidak ada kesalahan mengelola aset-aset dan kekayaan rakyat Indonesia alam Indonesia

sehingga itu yang perlu kita perbaiki itu yang kita maksudkan dengan perubahan bahasa biasanya perubahan dari ketimpangan menjadi pemerataan

BACA JUGA :  Sebuah Bangunan SDN di Lombok Tengah NTB, Ambruk!

perubahan dari harga-harga pendidikan yang mahal menjadi murah perubahan dari harga-harga sembako yang mahal

kesehatannya mahal menjadi murah

Nah itu dia Bang untuk Anik sendiri bang eee Apakah sudah di iniin Di UMK semua bukti-bukti sudah disampaikan dan Insyaallah bukti-bukti itu sangat kuat untuk mendukung dikabulkannya gugatan

Insya Allah apa ini kemungkinan besarnya pemungutan suara ulang atau didiskualifikasi 02.

kalau 02 didiskualifikasi itu artinya bisa pemungutan suara ulang atau pemungutan suara ulang hanya 01 dan 03 jika 02 dihilangkan tapi kalau judul klasifikasi dalam arti pemungutan suara ulang ,
tapi 02 masih ikut juga bisa juga 01,02-03 ikut pemilu ulang lagi entar sejati masa depan di mana Bang…
Untuk apa Anis kalau 02 itu jelas-jelas salah
bukan kosong duanya yang salah tapi kpunya yang melakukan pelanggaran hukum jadi lebih hukum maka keputusan KPU,,karena KPU yang nyata-nyata salah tapi itu menerima pendaftaran 02 yang seharusnya ditolak tapi ini dia terima

Kenapa dia terima Berarti ada sesuatu seharusnya undang-undang mengatakan peraturan mengatakan itu harus ditolak karena umurnya belum sampai 40 dan peraturan-peraturan pkbnya belum diubah bentuknya dia betul-betul menyalahi undang-undang menjadi peraturan juga

BACA JUGA :  Istri korban mengalami trauma dan kesedihan yang sangat besar atas kejadian ini,

oleh kami jadi Kpunya yang salah tapi kalau aku pesan KPU yang salah jangan kemudian dibiarkan jadi ee tetap lebih hukum demi kebaikan kejujurannya itu harus dibatalkan
. mengharapkan seluruh rakyat Indonesia bisa bergabung untuk perjuangan ini tidak ada bangsa yang berubah.
kecuali banyak bangsanya sendiri yang berubah orang di MK itu gimana kamu Abang satu juta itu kita menginginkan banyak rakyat yang turun sampai jumlah sejuta untuk bisa bersama-sama untuk memberikan dukungan dan doa kepada hakim-asem SMK agar mereka membuat keputusan yang sesuai dengan Nurani keadilan signifikan dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia yang seharusnya membuat Indonesia sangat-sangat Sejahtera tapi faktanya enggak itu artinya ada kesalahan Strategi Pembangunan matif untuk perubahan

Indonesia di bidang penegakan hukum khususnya ekonomi pendidikan kesehatan untuk bisa lebih adil jadi pembangunan bukan untuk segelintir orang

tapi pembangunan untuk sebanyak-banyaknya kesejahteraan seluruh rakyat sesuai dengan

Rrepoter irwan santhosa

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB