Selama 14 Hari Ops Keselamatan Rinjani 2024 Polres Loteng Tindak 323 Pelanggar

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sebanyak 323 pelanggar Lalu-lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah yang di gelar selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024.

“Kami telah menindak sebanyak 323 pelanggar Lalu-lintas selama Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah,” kata Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman STrk., SIK dalam keterangan tertulis di Praya, Senin (18/3).

Abdul Rachman menyebut, pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang menduduki posisi teratas sebagai jenis pelanggar yang paling sering ditemui.

BACA JUGA :  11 Tersangka Dengan BB 33,38 Gram Sabu Diamankan Polres Loteng

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan untuk kendaraan roda empat masih banyak ditemukan pengemudi tindak menggunakan sabuk pengamanan (safety belt) dan kita juga masih temukan kendaraan pick up (bak terbuka) digunakan untuk mengankut orang,” ucap Rachman.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres Loteng Segera Periksa Saksi

Tak hanya itu, petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 2,566 teguran.

Diketahui, Operasi Keselamatan Rinjani 2024 ini dilakukan Satlantas Polres lombok tengah selama 14 hari, dimulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Sasaran dalam operasi meliputi kendaraan knalpot brong, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, kendaraan pribadi dengan sirine/rotator/strobo, kendaraan over dimension dan overload, serta kendaraan dengan nopol palsu atau tidak dilengkapi plat nopol.

BACA JUGA :  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Prof Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. ditanyakan mengenai kepindahan Gedung MA ke IKN

Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan merubah perilaku pengendara agar lebih tertib, bertanggung jawab dan memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menurun, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas meningkat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU