Kasus ITE, Ahli Bahasa Apresiasi Keberanian Fihiruddin

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Keterangan saksi ahli bahasa dalam sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihiruddin, melemahkan tuduhan.

Ahli bahasa, Dr Muhamad Sinal SH MH MPd, menyatakan, postingan Fihir murni bertanya. Sinal memaparkan, ada dua sudut pandang ahli bahasa terkait postingan Fihirudin, aspek tekstual dan kontekstual.

Secara tekstual postingan terdakwa Fihir, murni bertanya,” tegas Sinal, dalam sidang Rabu 3 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Mataram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH. Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH.

Dr Muhamad Sinal SH MH MPd yang merupakan Dosen Politeknik Negeri Malang, juga menyampaikan apresiasinya kepada Fihiruddin yang sudah berani bertanya untuk kepentingan publik.

BACA JUGA :  Melalui Jumat Curhat Satlantas Polres Loteng Ajak Para Pelajar Tertib Berlalu-lintas

“Saya sangat apresiasi keberanian terdakwa Fihiruddin. Hanya cara menyampaikannya saja yang perlu diperbaiki,” katanya.

Menurutnya, secara kontekstual postingan Fihir bisa menjadi masalah, sebab yang dipertanyakan masih belum jelas kebenarannya.

“Menurut kami, secara informatif jelas postingan itu adalah pertanyaan. Tapi belum pasti kebenarannya, sehingga perlu klarifikasi. Sesuatu yang belum pasti baiknya jangan dibawa ke ranah publik,” ujarnya.

Terutama kalimat akhir postingan Fihir, “Gawat Mendtak Wakil Kita”, bisa dimaknai mental rusak secara linguistik dan gramatikal.

“Kalau orang awam menafsirkan itu bisa berdampak pada anggota dewan tidak dipercaya lagi, apalagi ini soal narkoba yang nyata-nyata dilarang negara,” tukasnya.

Namun demikian, Sinal menekankan yang disampaikannya terkait aspek kontekstual dari postingan Fihir, merupakan pendapat subjektifnya secara pribadi semata dan kesimpulan hukum.

BACA JUGA :  PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat

“Yang kontekstual ini pendapat pribadi saya, sebagai bahan pertimbangan hakim. Bukan kesimpulan,” katanya.

Menjawab tim PH Fihir yang menanyakan dasar hukum yang melarang seseorang tidak boleh bertanya di ranah publik, Sinal mengatakan, ada di pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Baik tersirat maupun tersurat itu sebetulnya bentuk larangan,” jelasnya.

Namun dalam sidang ini, Fihirudin didakwa dengan pasal 28 UU ITE, bukan pasal 27.

Ketua Tim PH Fihir, M Ikhwan SH MH juga mencecar ahli terkait kompetensinya dan SK Menteri Kominfo yang idealnya mejadi rekomendasi tampil sebagai saksi ahli kasus ITE. Sinal mengakui dirinya tidak mengantungi SK Menkominfo, namun ia kerab dijadikan saksi ahli bahasa dalam kasus ITE.

BACA JUGA :  TNI AL Gagalkan 31 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal

Dijumpai usai sidang, Ketua Tim PH Fihir, M Ikhwan SH MH mengatakan, keterangan ahli bahasa dalam sidang tersebut sudah jelas membuktikan bahwa postingan Fihir murni bertanya.

“Sudah clear kok pendapat ahli bahasa. Bahwa secara tekstual, klien kami murni bertanya dan tidak ada maksud lain. Ahli juga mengakui bahwa terkait yang kontekstual hanya pendapat pribadinya. Dan faktanya pun tidak ada kegaduhan apalagi SARA akibat postingan klien kami,” tegasnya.

Didampingi PH lainnya, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH, Ikhwan mengatakan pihaknya optimistis, tuduhan kepada kliennya tidak bisa dibuktikan.

“Dari perkembangan persidangan, kami optimistis, klien kami Fihirudin tidak bersalah dalam kasus ini dan akan divonis bebas. Insya Allah,” ujar Ikhwan.

Berita Terkait

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB