Mahasiswa Kembali Aksi, Desak Eks Kepala Disperindag Dompu Dihukum

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB kembali menggelar aksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat, 22 Desember 2023. Massa membawa berbagai atribut menggelar aksi di depan pengadilan pada pagi tadi.

Massa mendesak agar PN Tipikor Mataram memvonis bersalah mantan Kepala Disperindag Dompu Sri Suzana yang kini menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu.

Selain menggelar aksi di PN Tipikor, Mahasiswa juga menggelar aksi di Pengadilan Tinggi NTB menuntut hal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini merupakan aksi kedua kalinya oleh mahasiswa. Sebelumnya pada Selasa, 19 Desember 2023, massa juga menggelar aksi dengan tuntutan yang sama.

Kordum Aksi, Fadil mengatakan aksi kedua massa ini sebagai bentuk komitmen mahasiswa untuk memerangi korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA :  Bupati Loteng : Kecimol Merupakan Salah Satu Mata Pencaharian, Harus Taati Aturan!

Fadil menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Sri Suzana, jaksa penuntut menemukan kerugian negara sekitar Rp384 juta. Itu katanya merupakan dana yang besar dan mampu menyelamatkan bayi-bayi yang mengalami stunting di NTB.

“Uang negara sebesar Rp384 juta raib di tangan para koruptor. Padahal dana tersebut sangat besar dan bisa digunakan untuk menekan angka stunting,” katanya.

Dia juga mengatakan, mahasiswa yang tergabung dalam APPM NTB akan terus mengawal kasus tersebut, hingga terdakwa divonis bersalah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Sesuai janji kami kemarin bahwa kami akan terus mengawal kasus tersebut dan mendukung pengadilan untuk memvonis berat para pelaku,” ujar dia.

Kasus tersebut membuat janggal para mahasiswa. Pasalnya dua pelaku dalam kasus tersebut sudah dijebloskan ke penjara usai vonis hakim. Sementara Sri Suzana mendapat perlakuan berbeda. Dia tidak ditahan dalam statusnya sebagai terdakwa. Dia hanya menjadi tahanan kota.

BACA JUGA :  Beli Tiket Nonton MotoGP Mandalika 2023 di Dyandratiket, Dapat Hadiah Motor

“Ini kan perlakukan yang berbeda. Jadi kami khawatir jika nanti justru dia bebas,” katanya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Ramadhan yang menemui massa aksi, mengatakan majelis hakim pada prinsipnya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti vonis tersebut.

“Tuntutan sudah dibacakan 1,9 tahun terbukti pasal 3. Untuk acara sidang minggu ini tanggapan JPU. Untuk putusan pasti akan dipertimbangkan semua, bukan hanya kepentingan masyarakat tapi untuk kepentingan terdakwa. Intinya adil untuk semua pihak,” ujar Lalu Sandi.

BACA JUGA :  Ketum HIKMU Nabil M.Salim Serahkan Kaos Kie Raha FC

Pada kasus tersebut telah menyeret tiga terdakwa. Dua di antaranya telah ditahan usai divonis pengadilan.

Iskandar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) divonis pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, Yanrik selaku pelaksana proyek dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp135 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda miliknya akan dilelang oleh negara. Namun jika tidak memiliki harta benda, akan dipenjara selama enam bulan.

Suzana sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.

Berita Terkait

‎Kecelakaan di Rambitan Renggut Dua Nyawa, Polisi Lakukan Olah TKP
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Terjadi di Desa Puyung
Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang
PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari
Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri
Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi
Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP
Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:49 WIB

‎Kecelakaan di Rambitan Renggut Dua Nyawa, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 3 November 2026 - 20:22 WIB

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Terjadi di Desa Puyung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:19 WIB

PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

BERITA TERBARU