Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan bernilai Rp4.580.826.810 dengan potensi kerugian negara Rp3.929.313.880

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai tahun 2021 dan 2023 serta barang bukti (BB) pelanggaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pada Selasa, 05 Desember 2023 di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari Bea Cukai dengan Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau (HT) 6.743.690 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai, 150 rol kain/tekstil, serta 418 karton yang terdiri dari 10.002 botol (5.886 liter), 117 drum, dan 21 dirigen MMEA jenis ciu gol. C vol. 300 mL dan 600 mL tanpa dilekati pita cukai yang merupakan benda sitaan negara atau BB tahap penyidikan sesuai Pasal 45 KUHAP.

BACA JUGA :  Santi Duta Sahabat Polisi Indonesia Memberikan Semangat SPN Polda Bali penerapan TRI HITA KARANA

Barang-barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Sementara itu, terkait BB telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Poltekpar di Lombok NTB, Gelar Dies Natalise ke 7, Temanya Sungguh Menarik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait rincian nilai barang, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan bernilai Rp4.580.826.810 dengan potensi kerugian negara Rp3.929.313.880, kain/tekstil dengan perkiraan nilai barang Rp150.000.000, serta barang bukti dengan potensi kerugian negara Rp470.928.000.

BACA JUGA :  Menjadi seorang prajurit TNI, apalagi menjadi seorang perwira, dibutuhkan pengorbanan dan perjuangan, serta dukungan dari orang tua dan keluarga

“ini merupakan bentuk transparansi kinerja Bea Cukai terhadap masyarakat. Harapannya melalui kegiatan ini Bea Cukai dan instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai serta terus mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU