Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan bernilai Rp4.580.826.810 dengan potensi kerugian negara Rp3.929.313.880

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai tahun 2021 dan 2023 serta barang bukti (BB) pelanggaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pada Selasa, 05 Desember 2023 di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari Bea Cukai dengan Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau (HT) 6.743.690 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai, 150 rol kain/tekstil, serta 418 karton yang terdiri dari 10.002 botol (5.886 liter), 117 drum, dan 21 dirigen MMEA jenis ciu gol. C vol. 300 mL dan 600 mL tanpa dilekati pita cukai yang merupakan benda sitaan negara atau BB tahap penyidikan sesuai Pasal 45 KUHAP.

BACA JUGA :  Irjen Marthinus Hukom langsung hadir dalam agenda pemusnahan barang bukti narkoba usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala BNN.

Barang-barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Sementara itu, terkait BB telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu-lintas Polres Loteng Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait rincian nilai barang, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan bernilai Rp4.580.826.810 dengan potensi kerugian negara Rp3.929.313.880, kain/tekstil dengan perkiraan nilai barang Rp150.000.000, serta barang bukti dengan potensi kerugian negara Rp470.928.000.

BACA JUGA :  Wisatawan Jatuh di Rinjani, Iqbal Intruksikan Percepatan Evakuasi

“ini merupakan bentuk transparansi kinerja Bea Cukai terhadap masyarakat. Harapannya melalui kegiatan ini Bea Cukai dan instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai serta terus mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal” pungkasnya.

Berita Terkait

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

BERITA TERBARU