Korban TPPO Meninggal, Warga Pengenjek Minta Kasus Ini Diusut Tuntas!

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, NTB, diminta diusut tuntas.

Permintaan tersebut keluar dari Ketua Karang Taruna Desa Pengejek, Zamharir, pada Rabu, (8/11/2023) melaui awak media saat ditemui di kediamannya.

Zamharir mengatakan, TPPO merupakan kejahatan antar Negara atau Transnational Crime yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, kasus TPPO seperti itu tandas pria yang akrab disapa Petir ini, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memberi ampun kepada para terduga pelaku TPPO.

“Silahkan dilihat, oknum-oknum yang diduga bergelut dalam TPPO ini rata-rata orang kaya dengan harta berlimpah, dengan rumah yang mewah, mereka seperti tidak peduli dengan nasib suadaranya sendiri,” ujar Petir.

BACA JUGA :  The Mandalika Siapkan Pengamanan, Event, dan Hiburan Spesial untuk Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru

Terhadap kasus dugaan TPPO dengan korban Warga Pengenjek bernama Siti Ari Mukminah 32 tahun, Petir mendesak kapolres Lombok Tengah untuk segera mengusut dan menindak oknum calo yang memberangkatkan warga tersebut.

Petir menuturkan, Warga Pengenjek yang diduga jadi korban TPPO itu, sudah dua bulan meninggal dunia di Arab Saudi dan pihak keluarga tidak mengetahuinya, oknum calo juga tidak mengabari pihak keluarga, kalau ada TKW yang ia berangkatkan sudah meninggal dunia di Arab Saudi.

“Pihak keluarga korban, mengetahui kalau korban meninggal dunia dari polisi yang datang mengabari, andaikan polisi tidak datang, apakah oknum calonya akan memberi kabar? Apalagi disebutkan kalau jenazah korban sudah dua bulan di Rumah Sakit di Saudi. Entahlah,” imbuh Petir.

BACA JUGA :  MTQ Tingkat Kecamatan Jonggat Ke - XXX Resmi Dibuka | Ini Penjelasan Camat

Petir tegaskan agar Polisi segera bertindak mengusut kasus tersebut, bila tidak, pihaknya akan mendatangi Mapolres Lombok Tengah bersama Pemuda Desa Pengenjek agar oknum calo tersebut segera ditangkap.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Pengenjek, Khaerudin saat bertandang di Rumah Korban beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Khaerudin berharap agar oknum calo yang diduga melakukan TPPO tersebut segera ditindak oleh pihak kepolisian.

“Sampai saat ini, data Warga Desa Pengenjek yang tercatat keluar Negeri sudah tiga ratusan, jangan sampai kejadian seperti ini menimpa warga kami yang lain, sehingga akan menimbulkan permasalahan baru lagi,” kata Kades.

BACA JUGA :  Acara halal bihalal dan Diskusi publik, konsolidasi menghadapi Keputusan MK, senin(15/04/22024) jakarta

Untuk diketahui, pada 5 November 2023, polisi mengabarkan kepada seorang Warga Desa Pengenjek bernama Sahirman, kalau istrinya yang bekerja di Arab Saudi telah meninggal dunia.

Informasi itu membuat Sahirman kaget, apalagi belakangan diakui oleh oknum calo yang memberangkatkan istrinya itu, kalau pemberangkatan Almarhum dilakukan secara ilegal.

Saat diberitahukan oleh polisi pada 5 November lalu, Jenazah istrinya sudah 2 bulan di Rumah Sakit di Arab Saudi dan hingga detik ini belum dipulangkan ke kampung halaman di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah,, NTB Indonesia.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB