Ketua DPK Unit TNI AD Kukuhkan DPK Sub Unit Kodam Iskandar Muda

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit TNI Angkatan Darat (DPK Unit TNI AD) drg. Nora Tristyana, M.A.R.S mengukuhkan kepengurusan DPK Sub Unit Kodam iskandar Muda yang digelar di Aula Malahayati, Markas Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Kamis (27/7/2023).

Acara Pengukuhan Ketua DPK Sub Unit Kodam Iskandar Muda diserahterimakan dari Pembina IV/A H. Amrizal Hanum, S.Pd.I., M.Sos kepada Penata III/C Muhammad H, S.H., M.H., tersebut juga dihadiri Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P. selaku Penasihat Korpri Sub Unit Kodam Iskandar Muda dan Paban VI/Bin PNS Spersad Kolonel Caj Ridwan, S.E. selaku Pembina Harian Korpri Unit TNI AD.

BACA JUGA :  Khazanah Ramadhan 2025 Menjadi Momentum Meningkatkan Pergerakan Ekonomi Masyarakat Loteng

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Ketua DPK Unit TNI Angkatan Darat menyampaikan, bahwa pengukuhan pengurus DPK Sub Unit Jajaran TNI AD harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/396/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Dan Prosedur Korpri TNI AD serta Keputusan Ketua DPK Unit TNI AD Nomor Kep/1/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 tentang Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Kodam Iskandar Muda.

BACA JUGA :  Didampingi Kasta NTB, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Lombok Tengah

Lebih lanjut dikatakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di jajaran TNI AD berfungsi sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya Pegawai Negeri Sipil, membina dan meningkatkan jiwa korsa serta meningkatkan peran sertanya dalam mendukung tugas pokok Angkatan Darat.

“Keberadaan Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Kodam Iskandar Muda merupakan bagian integral dari pembinaan organisasi dan personel dalam rangka mendukung tugas pokok Angkatan Darat, untuk itu dituntut kinerja secara profesional, baik perorangan maupun antar satuan, “ ujar drg. Nora Tristyana.

BACA JUGA :  PB PJSI Gelar Kejurnas Judo Tingkat Pelajar Dan Mahasiswa Tahun 2023 di Bandung

9

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kegiatan Korpri dalam melaksanakan fungsi organisasi dan dalam memperingati HUT ke-52 Korpri Tahun 2023, baik dijajaran Korpri TNI maupun Korpri Unit TNI AD kegiatan yang dilaksanakan antara lain donor darah, olahraga bersama, seminar edukasi dan syukuran.

Red  supriyadi

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

BERITA TERBARU