Dua Tersangka Curat Diringkus Ditreskrimum Polda NTB

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K., Senin (24/7/2023), saat konferensi pers menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial EW (28 tahun) dan FI (35 tahun), sungguh unik dan mencuri perhatian.

“Tersangka inisial EW (28 tahun) melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik, yang terbuat dari pecahan bahan busi,” ungkap Kombes Pol Teddy Rustiawan.

BACA JUGA :  Masjid Jami' Praya Menerima 1 Ekor Sapi Kurban Seberat 1 Ton Lebih dari Presiden

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil, sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga, memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.

Menurut Dirreskrimum, para tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022. Pertama, pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp. 130 juta, yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.

BACA JUGA :  Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

“Aksi kedua dilakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram, dan mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 230 juta, yang juga disimpan di dalam mobil Avanza warna putih,” sebutnya.

Kedua tersangka akhirnya dilacak dan berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 16.00 Wita. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus karena para tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Atas tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua tersangka, mereka akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

BACA JUGA :  ITDC Intensifkan Patroli, Penataan, dan Kebersihan Kawasan di Tanjung Aan untuk Kenyamanan Wisatawan

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” ucapnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., juga memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

“Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Berita Terkait

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan
Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

BERITA TERBARU