SPBU Ini Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 142021122 di Jalan Pancing 1 Lingkungan IV Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan KotaMedan diduga selewengkan Bahan Bakar Minya (BBM) jenis Solar Subsidi.

SPBU tersebut, diduga membuat kesepakatan dengan oknum pembeli untuk menjual lagi BBM subsidi tanpa disertai dengan izin pengangkutan atau niaga.

BACA JUGA :  Tim KONI Pusat Turun Ke Loteng Cek Kesiapan Venue PON 2028

Kemudian, pemilik SPBU menyampaikan ke manajemen pengawas dan operator SPBU  untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Dikabarkan Maju di Pilgub NTB, Pathul Tegaskan Lombok Tengah Harus Kompak dan Satu

Pantauan wartawan di SPBU 142021122 tersebut pada Selasa 4 Juni 2023 , terlihat masuknya Mobil Kijang Warna Silver dengan Nomor Polisi BK 1704 FO, bolak-balik isi Solar Subsidi dengan jumlah besar di SPBU tetsebut.

Petugas SPBU saat ditanya tentang aktivitas pemebelian BBM dalam jumlah banyak tersebut, tidak ada yang bersedia memberikan penjelasan.

BACA JUGA :  Diduga TKA China Ilegal, ARM Datangi DPRD NTB

“Maaf mas, kami tidak bisa menjelaskan,”katanya tanpa bersedia memberitahukan namanya.

Sementara itu, pihak Depo Pertamina setempat saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA-nya belum bisa tersambung.

 

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 88 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU