Praktek Gas Elpiji Oplosan Ini, Diduga Jadi “ATM” Oknum APH

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Praktek dugaan pengoplosan Gas Elpiji 3 kg subsidi ke Gas Elpiji 12 kg non subsidi  di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat ini, diduga jadi “ATM” Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga saat ini dugaan praktek pengoplosan gas bersubsidi itu masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut, tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan tabung gas 12 Kg dan sejumlah pekerja yang sedang memindahkan tabung gas elpiji 12 Kg ke mobil yang siap diedarkan ke masyarakat.

BACA JUGA :  Catut Nama Kapolres, Ketua LSM Ini Diduga Tipu Korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sedikit  warga sekitar yang merasa resah. Akibat banyak tabung melon yang  dirasakan tidak sesuai takaran sehingga cepat habis.

Salah seorang warga Rumpin, Somad pada Minggu 25 Juni 2023 mengaku, dirinya membeli gas melon seringkali cepat habis sebelum waktunya.

” Biasanya kalo beli gas melon bisa sampai 2 Minggu, tapi sekarang hanya seminggu lebih 3 hari udah habis,” ungkapnya.

Somad mengaku, kalau lokasi pengoplosan gas melon itu sering didatangi oknum berpakaian preman. Bahkan tidak sedikit yang mengaku oknum dari media tertentu.

BACA JUGA :  Kesiapsiagaan ITDC Menyambut Nataru di Kawasan The Nusa Dua dan The Mandalika

Yang datang hanya untuk koordinasi terkait masalah pengoplosan. Bahkan bila ada rekan-rekan media dan lembaga tertentu yang datang ke lokasi, langsung diarahkan kepada salah satu koordinator yang berinisial M.

“ Yang lebih mengherankan lagi, di lokasi pengoplosan tidak ada izin dari Pertamina maupun instansi lainnya. Bahkan tempat lokasi terkesan tertutup,” imbuh Somad.

Mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Lantamal I Turut Serta Peresmian Kampung Bahari Nusantara Secara Serentak

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, baik pihak pemilik lokasi dugaan pengoplosan dan pihak aparat setempat saat dikonfirmasi tetkait hal tersebut, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resminya. (Irwan Santhosa)

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Kepolisian

Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur

Jumat, 26 Jun 2026 - 07:10 WIB