Praktek Gas Elpiji Oplosan Ini, Diduga Jadi “ATM” Oknum APH

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Praktek dugaan pengoplosan Gas Elpiji 3 kg subsidi ke Gas Elpiji 12 kg non subsidi  di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat ini, diduga jadi “ATM” Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga saat ini dugaan praktek pengoplosan gas bersubsidi itu masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut, tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan tabung gas 12 Kg dan sejumlah pekerja yang sedang memindahkan tabung gas elpiji 12 Kg ke mobil yang siap diedarkan ke masyarakat.

BACA JUGA :  Keributan di Batu Layar, Polres Lobar Ambil Tindakan Tegas

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sedikit  warga sekitar yang merasa resah. Akibat banyak tabung melon yang  dirasakan tidak sesuai takaran sehingga cepat habis.

Salah seorang warga Rumpin, Somad pada Minggu 25 Juni 2023 mengaku, dirinya membeli gas melon seringkali cepat habis sebelum waktunya.

” Biasanya kalo beli gas melon bisa sampai 2 Minggu, tapi sekarang hanya seminggu lebih 3 hari udah habis,” ungkapnya.

Somad mengaku, kalau lokasi pengoplosan gas melon itu sering didatangi oknum berpakaian preman. Bahkan tidak sedikit yang mengaku oknum dari media tertentu.

BACA JUGA :  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Yang datang hanya untuk koordinasi terkait masalah pengoplosan. Bahkan bila ada rekan-rekan media dan lembaga tertentu yang datang ke lokasi, langsung diarahkan kepada salah satu koordinator yang berinisial M.

“ Yang lebih mengherankan lagi, di lokasi pengoplosan tidak ada izin dari Pertamina maupun instansi lainnya. Bahkan tempat lokasi terkesan tertutup,” imbuh Somad.

Mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Polsek Brang Rea KSB distribusi Air Bersih di Desa Sapugara Bree

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, baik pihak pemilik lokasi dugaan pengoplosan dan pihak aparat setempat saat dikonfirmasi tetkait hal tersebut, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resminya. (Irwan Santhosa)

Berita Terkait

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan
Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital
‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan
Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:32 WIB

Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:31 WIB

Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

BERITA TERBARU