Sebuah LSM di NTB “Tantang” APH Setempat Tindak Tegas Hal Ini

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kabupaten Lombok Timur  di NTB adalah salah satu daerah yang memiliki potensi dan sumber daya alam yang luar biasa. Salah satunya sumber daya alam yang potensial untuk di komersilkan berupa Minerba Golongan C.

Terkait hal tersebut, DPD Kasta NTB Lombok Timur menilai, sedang terjadi krisis pengawasan dari pihak terkait. Sehingga marak terjadinya kegiatan galian Minerba Golongan C yang dilakukan banyak pihak.

BACA JUGA :  Sat Polair Polres Loteng Mengajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai 2024

“Dan kami menduga keberadaan galian c iti sebagian besar Ilegal,”ungkap ketua KASTA NTB DPD Lombok Timur Daur Tasalsul SH. MH. Sabtu 10 Juni 2023 dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu lanjut Daur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-indang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA :  Musim Penghujan, ITDC Pastikan Sistem Drainase The Mandalika Berfungsi Optimal

Kasta DPD NTB DPD Lotim sangat menyayangkan langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan diskriminatif dan tebang pilih.

“Mereka hanya fokus membidik dan menindak oknum pelaku Galian C ilegal dengan katagori pengerukan atau percetakan sawah dengan wilayah pengerukan hanya di bawah 20 are, sementara terhadap para pelaku galian C ilegal dalam skala besar malah cenderung aman dan tidak tersentuh penertiban,”terang Daur.

BACA JUGA :  Resah Modal Utama Kasta NTB Membangun Empati Sosial

Kasta NTB NTB DPD Lotim, meminta kepada APH untuk menindak tegas oknum pelaku Penambangan Galian C Ilegal di Lombok Timur secara menyeluruh dan komprehensif.

“Kami dari KASTA NTB DPD Lombok Timur siap bekerjasama dan membantu aparat untuk menunjukan lokasi-lokasi diduga Galian C yang terindikasi ilegal di seluruh wilayah Lombok Timur tegas,” Daur Tasalsul.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 73 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU