Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya pada persidangan, Kamis (3/9/2026), resmi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Terdakwa MTF, pimpinan sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, Lombok Tengah.

Putusan untuk kasus kekerasan seksual ini hanya berselisih satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik lebih dari satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Perselingkuhan dimulai dari bulan Maret 2022, pengguguran janin terjadi pada bulan Juni 2022 dan dilaporkan ke polres Tasikmalaya pada Maret 2023,

Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terkait pemulihan hak korban, sehingga Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa untuk membayar restitusi secara penuh sebesar Rp111.440.000,- (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

“Jika Terdakwa gagal melunasi pembayaran dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan,” ujar Valeria Flossie.

Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta seperti tuntutan Penuntut Umum, karena ketiadaan alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi Terdakwa secara nyata.

BACA JUGA :  Polres Loteng Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Rinjani 2024

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum mengambil sikap tegas menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan menolak seluruh nota pembelaan dari advokat Terdakwa.

Penuntut Umum menilai pembelaan tersebut sangat spekulatif, berusaha mengaburkan substansi perkara, dan berpotensi merendahkan harkat martabat korban.

Penuntut Umum juga menyoroti sikap buruk Terdakwa yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatannya secara jujur, dan justru menyudutkan korban di ruang sidang.

Sejalan dengan argumen Penuntut Umum, Majelis Hakim turut menjadikan sikap Terdakwa yang terus mengelak tersebut sebagai salah satu keadaan yang memberatkan hukumannya.

Hakim menilai Terdakwa sengaja menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaannya sebagai Tuan Guru untuk memanipulasi korban secara psikologis di sebuah ruangan bernama “kamar khalwat”. Terdakwa terbukti mengeksploitasi kepolosan dan ketidakberdayaan korban dengan dalih memberikan bimbingan khusus serta janji transfer “ilmu laduni”.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

Dalam pertimbangan akhirnya, Hakim menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat luas, berpotensi merusak moral generasi bangsa, dan meninggalkan trauma yang sangat berat bagi santriwatinya.

Guna mencegah kejahatan serupa, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan dari Penuntut Umum untuk merampas dan memusnahkan barang bukti kejahatan Terdakwa, termasuk kunci kamar khalwat, sisa potongan bungkus kondom, pakaian dalam, serta cincin yang digunakan Terdakwa saat melancarkan aksinya.

Berita Terkait

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB