NESIANEWS.COM – Empat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, keempat terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu wulandari, membenarkan bahwa seluruh perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 15 Juli 2026 dan majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, seluruh perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Penetapan majelis hakim sudah diterbitkan dan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Alfa Dera, Jumat (17/7/2026)
Empat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dengan terdakwa:
• Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama M A A
• Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama S.
• Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama S
• Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama A.
Seluruh perkara tersebut merupakan hasil penanganan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll yang kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Menurut Alfa Dera, tim Jaksa Penuntut Umum telah siap menghadirkan seluruh alat bukti, barang bukti, maupun saksi yang akan diuji di hadapan majelis hakim.
“Jaksa Penuntut Umum telah siap menghadirkan seluruh alat bukti sesuai berkas perkara. Semua fakta akan kami buka di persidangan secara terbuka. Kami menghormati proses peradilan dan yakin seluruh proses pembuktian akan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana, tetapi juga berkomitmen mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tujuan penegakan hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara sehingga uang negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Alfa Dera juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan yang terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Silakan masyarakat mengawal jalannya persidangan ini. Semua proses dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat melihat bagaimana fakta-fakta hukum dibuktikan di hadapan majelis hakim,” ucapnya.
Selain menegaskan komitmen penindakan, Alfa Dera mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kini juga memberi perhatian khusus terhadap potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode e-Katalog.
Menurutnya, selama ini masih ada anggapan bahwa pengadaan melalui e-Katalog sepenuhnya aman dari praktik korupsi. Padahal, apabila tidak diawasi secara ketat, potensi penyimpangan tetap dapat terjadi, bahkan sejak tahap perencanaan.
“Kami mengingatkan bahwa potensi penyimpangan tidak hanya terdapat pada pengadaan melalui tender atau lelang. Pengadaan melalui e-Katalog juga memiliki risiko apabila disalahgunakan, misalnya dugaan praktik cashback, pengaturan spesifikasi, pengondisian penyedia, maupun penyimpangan yang berawal dari proses perencanaan kebutuhan dan penyusunan anggaran,” jelasnya.
Ia menilai tahap perencanaan merupakan titik yang sangat menentukan karena menyangkut penetapan kebutuhan, spesifikasi barang, volume, hingga besaran anggaran.
“Kalau sejak awal perencanaannya sudah tidak sesuai kebutuhan riil atau diarahkan kepada kepentingan tertentu, maka potensi penyimpangan bisa terjadi meskipun proses pembeliannya dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada proses pengadaan, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan,” tegas Alfa Dera.
Ia memastikan pengawasan dan pencegahan terhadap pengadaan barang dan jasa akan menjadi salah satu fokus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ke depan.
“Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan mendorong perbaikan tata kelola agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini. Harapan kami sederhana, setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Alfa Dera.
































