Dinamika Penilaian Hingga Masalah Teknis, Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan!

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Beredar video dan komentar warganet terkait beberapa dinamika dipelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026, panitia dan Dewan Hakim berikan penjelasan.

Terdapat tiga poin penjelasan yang diberikan oleh panitia dan Dewan Hakim terkait dinamika yang ramai diperbicangkan masyarakat, yaitu penilaian pada majelis I, Terkait Soal pada Majelis VI dan Gangguan Penayangan Saat Penampilan Peserta.

Penilaian pada Majelis I

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Dewan Hakim, Prof. Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag. menjelaskan bawha berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh Ketua Majelis bersama anggota majelis, ditemukan adanya perbedaan pencatatan terhadap salah satu kesalahan peserta yang termasuk kategori kesalahan jali.

“Setelah dilakukan penelaahan ulang terhadap rekaman penampilan yang beredar dan bahan pendukung lainnya, majelis bersepakat untuk mengembalikan penilaian sesuai dengan ketentuan pedoman perhakiman yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi penilaian dilakukan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya dalam siaran pers resmi yang diterima media, (13/6/26).

BACA JUGA :  Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB, POLDA NTB Mulai Melakukan Penyelidikan

Ia mengatakan, majelis memandang bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kemungkinan terjadinya kekeliruan manusia (human error) dalam proses penilaian yang berlangsung secara langsung.

“Tidak ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan ataupun keberpihakan kepada pihak tertentu. Mekanisme evaluasi dan koreksi yang dilakukan justru merupakan bentuk komitmen dewan hakim dalam menjaga objektivitas, profesionalitas, dan integritas penilaian,” kata Zaidi Abdad.

Terkait Soal pada Majelis VI

Berkenaan dengan adanya keberatan dari salah satu official mengenai pertanyaan yang dianggap tidak sesuai dengan bank soal yang telah disampaikan sebelumnya, Zaidi Abdad menjelaskan, setelah dilakukan penelaahan, seluruh materi pertanyaan yang diajukan tetap berada dalam ruang lingkup dan substansi yang sesuai dengan kisi-kisi atau bank soal yang telah diberikan kepada peserta.

BACA JUGA :  Virall !! Puluhan WNI di Myanmar Minta Dipulangkan Presiden

“Bank soal pada prinsipnya berfungsi sebagai pedoman dan ruang lingkup materi yang harus dipelajari peserta. Dalam praktik perlombaan, pertanyaan dapat disajikan dengan redaksi atau bentuk pengembangan yang berbeda selama masih berada pada tema dan substansi yang sama,” paparnya.

“Oleh karena itu, penilaian peserta tetap didasarkan pada kemampuan memahami materi secara komprehensif, bukan semata-mata menghafal redaksi soal yang terdapat dalam bank soal. Hal ini juga tercermin dari adanya peserta atau regu lain yang mampu memperoleh nilai sangat baik pada materi yang sama,” lanjut Zaidi Abdad.

Terkait Gangguan Penayangan Saat Penampilan Peserta

Mengenai tidak tampilnya salah satu peserta pada layar penayangan selama penampilan berlangsung, berdasarkan hasil penelusuran panitia, kejadian tersebut merupakan kendala teknis yang terjadi pada perangkat pendukung kegiatan.

BACA JUGA :  Polisi Himbau Tak Naikkan Tarif Parkir Selama Lebaran

“Gangguan teknis semacam ini dapat terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan sistem teknologi informasi dan perangkat elektronik. Panitia memastikan bahwa kejadian tersebut tidak disengaja dan tidak ditujukan kepada peserta tertentu,” ujarnya

Zaidi Abdad mengakatan kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi panitia untuk meningkatkan kualitas layanan teknis pada pelaksanaan kegiatan berikutnya agar kejadian serupa dapat diminimalkan.

“Panitia dan dewan hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, ofisial, kafilah, masyarakat, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan masukan demi terselenggaranya MTQ yang lebih baik,” tutupnya.

Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 diselenggarakan di Kabupaten Lombok Tengah, 9 – 15 Juni 2026. (rls/red)

Berita Terkait

Nursalim Sebut Pimpinan DPRD Tahu Soal Rasionalisasi Pokir Mantan Dewan
Framing Media Sosial di Balik Polemik Keracunan Makan Bergizi Gratis: Penjelasan Utuh Bupati Lombok Tengah
Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih
SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM
Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh
Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru
Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!
BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:22 WIB

Dinamika Penilaian Hingga Masalah Teknis, Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan!

Kamis, 9 April 2026 - 19:52 WIB

Nursalim Sebut Pimpinan DPRD Tahu Soal Rasionalisasi Pokir Mantan Dewan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

Framing Media Sosial di Balik Polemik Keracunan Makan Bergizi Gratis: Penjelasan Utuh Bupati Lombok Tengah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:53 WIB

Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:24 WIB

SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:28 WIB

Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh

Senin, 20 Januari 2025 - 05:08 WIB

Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru

Rabu, 11 September 2024 - 08:14 WIB

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

BERITA TERBARU