Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Jejak kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam megakorupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok perlahan ditarik kembali.

Korps Adhyaksa kini memburu dan melucuti aset sang koruptor, Nyoman Suwarjana. Tiga properti mewah miliknya di kawasan premium Kota Denpasar, Bali, resmi dilelang oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dengan total nilai limit mencapai Rp 6.231.832.000 (Rp 6,23 miliar).

Bagi aparat, penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi. Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dan pengembalian keuangan negara menjadi target utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Jaksa Kejari Lombok Tengah membuka peluang bagi masyarakat luas untuk mengakuisisi aset strategis tersebut.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa perburuan dan pelelangan aset ini merupakan instruksi tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelamatan dan pengembalian uang rakyat dilakukan secara maksimal.

BACA JUGA :  Menyikapi tayangan TV ONE mengenai kasus pengerusakan, pencemaran nama baik dan berita bohong, yang telah terjadi di kota Tasikmalaya, dimana telah dapat disaksikan tayangan video pemberitaan yang sangat disayangkan terjadi menimpa keluarga seorang Pegawai negeri sipil (PNS

Menindaklanjuti arahan tersebut, kejaksaan memastikan seluruh proses pelelangan bersifat terbuka untuk umum (open bidding) dan dijamin seratus persen transparan.

Seluruh tahapan pendaftaran, penyetoran jaminan, hingga penawaran harga hanya diakomodasi melalui satu pintu, yakni portal resmi pemerintah http://lelang.go.id.

Alfa Dera memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur rayuan oknum atau pihak yang mengaku-ngaku bisa memenangkan peserta lelang.

“Semuanya dilakukan secara online dan transparan. Sama sekali tidak ada ruang untuk calo-caloan. Siapa pun masyarakat yang berminat, menawar tertinggi, dan memenuhi syarat administrasi di lelang.go.id, dialah yang menang,” tuturnya, (3/6/26).

Ia juga menjamin tidak ada potongan sepeser pun dari penjualan aset tersebut. “Seluruh hasil lelang ketiga properti ini akan disetor utuh ke kas negara demi memulihkan keuangan negara,” ucapnya.

Di lapangan, pengecekan aset koruptor ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo.

BACA JUGA :  5 Parpol Mengusung Pathul - Nursiah  di Pilbup Lombok Tengah 2024

“Penegakan hukum tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman. Kami terus memburu aset hasil kejahatan ini hingga ke Bali agar hak negara kembali utuh,” ujar Terry saat mengecek fisik bangunan di Denpasar.

Negara menawarkan dua paket aset properti di lokasi yang sangat strategis. Berikut rincian bagi publik atau investor yang berminat mengikuti lelang:

1. Dua Unit Ruko Komersial di Pusat Niaga (Nilai Limit Rp 3,59 Miliar) Berada di kawasan perdagangan yang padat, properti ini menawarkan prospek bisnis dan ruang usaha bernilai tinggi.

Lokasi: Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Spesifikasi: Dua bidang tanah dengan total luas 133 meter persegi beserta bangunan rumah toko (ruko).

Legalitas: SHGB No. 50 dan SHGB No. 51.

BACA JUGA :  Menelan Korban Jiwa, Polisi Evakuasi Korban Laka Lantas di Bundaran Masjid Jami' Praya

Nilai Limit (Harga Buka): Rp 3.591.748.000

Uang Jaminan: Rp 359.174.800

Kode Lot Lelang: XR2E4I

Tautan Resmi: lelang.go.id – Ruko Jalan Kartini

2. Rumah Tinggal Mewah di Jalur Utama (Nilai Limit Rp 2,64 Miliar) Aset residensial ini terletak di urat nadi transportasi Denpasar, cocok untuk hunian eksklusif maupun investasi.

Lokasi: Jalan Gatot Subroto I/IX No. 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Spesifikasi: Satu bidang tanah seluas 300 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya.

Legalitas: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2563.

Nilai Limit (Harga Buka): Rp 2.640.084.000

Uang Jaminan: Rp 264.008.400

Kode Lot Lelang: ACX9BG

Tautan Resmi: lelang.go.id – Rumah Jalan Gatot Subroto

Bagi masyarakat yang berminat, diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat 9 Juni 2026 ke kas Negara. Adapun batas akhir penawaran lelang terbuka (open bidding) ini akan ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB. (rls/red)

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU