Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kasta NTB mengecam keras insiden keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa penerima program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, pada Jumat, 10 April 2026.

​Berdasarkan data dari Puskesmas Pengadang, yang didapatkan oleh Kasta NTB, tercatat 11 siswa harus dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan intensif hingga pukul 20.00 WITA. Dari jumlah tersebut, 5 siswa menjalani rawat inap, 4 siswa masih dalam observasi, dan 2 lainnya menjalani rawat jalan.

​Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menilai peristiwa ini merupakan potret kelalaian nyata dari pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menerapkan prosedur sanitasi dan keamanan pangan.

BACA JUGA :  Dukung Arahan Presiden Prabowo, Pemkab Lombok Tengah Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Peristiwa keracunan massal ini membuktikan bahwa pengelola SPPG lalai dalam menjalankan aturan terkait prosedur penyiapan makanan yang hygienis dan aman untuk dikonsumsi siswa, kejadian ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terutama BGN agar memberikan sangsi tegas kepada pengelola SPPG tersebut,” ujar Wink Haris dalam keterangan tertulisnya.

​Ia mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil langkah radikal, bukan sekadar teguran administratif. Menurutnya, izin operasional dapur SPPG yang bermasalah tersebut harus dicabut secara permanen guna memberikan efek jera dan menjamin keselamatan siswa di masa depan.

BACA JUGA :  Pelantikan Usai, Polda NTB Harus Lanjutkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan

​”Kami meminta BGN agar melakukan tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap dapur SPPG yang sudah lalai menjalankan aturan yang menyebabkan puluhan siswa mengalami keracunan massal, kejadian seperti ini tidak boleh ditoleransi, jika hal ini tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pengelola dapur SPPG tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Wink Haris.

​Lebih lanjut, Wink Haris menekankan bahwa insiden ini telah mencederai hak konsumen dan melanggar sejumlah regulasi kesehatan di Indonesia. Ia merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA :  Wabup Lombok Tengah Dorong Kemandirian Pangan Keluarga Melalui Gerakan Pangan Murah

​”Langkah tegas perlu dilakukan tidak sekedar teguran atau sangsi suspend yang tidak akan memberi efek jera kepada para pengelola SPPG karena keracunan massal yang dialami siswa merupakan pelanggaran UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan juga UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan investigasi mendalam terhadap sampel makanan yang dikonsumsi para siswa untuk menentukan penyebab pasti keracunan tersebut.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU