LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Dugaan aksi kekerasan menimpa seorang tenaga pendidik di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Seorang guru agama berinisial MY diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa berinisial S, setelah sebelumnya terjadi perselisihan terkait pendisiplinan siswa di sekolah.

​Insiden tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan bermula ketika MY memberikan teguran atau hukuman disiplin kepada salah satu siswa yang merupakan anak dari sang Kepala Desa.

BACA JUGA :  Sirkuit Mandalika Sajikan Persaingan Sengit di Race 1 Gelaran MFoS Round 3

​Tak terima buah hatinya ditegur, oknum Kades tersebut diduga tersulut emosi hingga mendatangi sekolah dan melakukan tindakan fisik terhadap MY. Kejadian ini pun memicu reaksi keras dari kalangan pendidik dan aktivis, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB wilayah Janapria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Safrin Sofyan Ketua umum GPN 08 menegaskan bahwa kemenangan sudah di depan mata relawan GPN 08 berharap keberhasilan ini dapat menjadi l kebersamaan bagi semua bagi anak bangsa acara syukuran kemenangan Prabowoi - Gibran 

​Abdul Siman, S.Pd., anggota LSM KASTA NTB sekaligus rekan seprofesi korban di wilayah tersebut, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan lembaga akan mengawal laporan korban agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

​”Kami siap mendampingi korban dan akan memperjuangkan keadilan bagi guru tersebut. Kami menuntut agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat guru berhak mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas mendidik,” tegas Abdul Siman saat memberikan keterangan, (3/4/26).

BACA JUGA :  Peserta Kemah Bela Negara Nasional Bersama TNI Polri Laksanakan Penanaman Mangrove

​Siman menambahkan bahwa aksi premanisme di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Menurutnya, sekolah harus menjadi zona aman yang bebas dari intimidasi pihak luar, termasuk pejabat publik.

​”Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap wewenang guru di sekolah serta perlindungan hukum bagi tenaga pendidik agar dapat mengajar dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU