Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan bakal mengadukan proses hukum yang mereka jalani ke sejumlah lembaga tinggi di Jakarta.

​Langkah ini diambil karena mereka menilai adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan usai ketiganya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026).

​M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa mereka telah bersepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

BACA JUGA :  Hari Kedua Operasi Patuh Rinjani, Polres Loteng Tindak 79 Pelanggar Lalu Lintas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.

​Soroti Ketimpangan Pemberi dan Penerima

Pihak terdakwa menyoroti substansi dakwaan jaksa yang dinilai timpang. Dalam dakwaan, ketiganya diposisikan sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, hingga saat ini, pihak penerima yang namanya secara eksplisit disebutkan dalam dakwaan justru belum diproses secara hukum.

​Acip menilai hal ini mencederai prinsip kausalitas dalam tindak pidana korupsi, di mana relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Uji Wewenang Jaksa, Saksi Pemohon dan Ahli Presiden Siap Hadir

​“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.

​Ia juga membandingkan penanganan kasus ini dengan semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama di atas penegakan hukum formal.

​“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” lanjutnya.

Rencananya, para terdakwa akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Upaya ini dilakukan dengan harapan proses hukum dapat berjalan sesuai asas equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

BACA JUGA :  WBP Rutan Kelas I Depok Potong Hewan Kurban

​Kendati demikian, Acip mengaku sedikit bernapas lega setelah mendengar keterangan dari majelis hakim dalam persidangan.

​“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka (pihak penerima) tinggal menunggu antrean,” ucapnya.

​Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi aparat penegak hukum dalam menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, demi penegakan hukum yang utuh. (ahmd)

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU