NESIANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan bakal mengadukan proses hukum yang mereka jalani ke sejumlah lembaga tinggi di Jakarta.
Langkah ini diambil karena mereka menilai adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan usai ketiganya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026).
M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa mereka telah bersepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.
Soroti Ketimpangan Pemberi dan Penerima
Pihak terdakwa menyoroti substansi dakwaan jaksa yang dinilai timpang. Dalam dakwaan, ketiganya diposisikan sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, hingga saat ini, pihak penerima yang namanya secara eksplisit disebutkan dalam dakwaan justru belum diproses secara hukum.
Acip menilai hal ini mencederai prinsip kausalitas dalam tindak pidana korupsi, di mana relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.
Ia juga membandingkan penanganan kasus ini dengan semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama di atas penegakan hukum formal.
“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” lanjutnya.
Rencananya, para terdakwa akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Upaya ini dilakukan dengan harapan proses hukum dapat berjalan sesuai asas equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.
Kendati demikian, Acip mengaku sedikit bernapas lega setelah mendengar keterangan dari majelis hakim dalam persidangan.
“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka (pihak penerima) tinggal menunggu antrean,” ucapnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi aparat penegak hukum dalam menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, demi penegakan hukum yang utuh. (ahmd)
































